AYOJAKARTA.COM - Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan menanggapi soal informasi terkait dana menurigaan Rp300 Miliar di lingkungan Kementerian Keuangan.
Kemenkeu menyebutkan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima informasi terkait aliran dana mencurigakan senilai Rp300 Miliar tersebut.
Adapun informasi itu dibeberkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ia menyebutkan sebagian besar pergerakan dana mencurigakan itu ada di Ditjen Pajak serta di Ditjen Bea dan Cukai.
Pihak Kemenkeu pun memberi tanggapan atas isu tesebut.
"300 T itu ya, memang sampai saat ini kami belum khususnya inspektorat jenderal yang belum tahu, tapi kami belum menerima informasinya seperti apa, nanti akan kami cek," kata Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, dikutip dari tayangan Metro TV, Kamis (9/3/2023).
Kemenkeu menyebutkan bahwa pihaknya terkait informasi tersebut akan mengecek dan menindaklanjuti lebih lanjut.
"Memang masalah ini udah tahu tuh di pemberitaan ya, tapi nanti akan kami cek," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Mahfud MD selaku Menko Polhukam juga pernah menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Mahfud menyebutkan bahwa sebelumnya dirinya sudah pernah menyerahkan laporan tersebut terkait dana mencurigakan di Kemenkeu.
Namun, sayangnya laporan itu dari 2009 hingga 2023 saat ini belum ada tindak lanjut dan respons hingga muncullah kasus Rafael Alun Trisambodo buntut kasus yang terjadi pada anaknya Mario Dandy.
"Itu tahun 2009 sampai 2023, ada 160 laporan lebih. Taruhlah 168 sejak itu. Itu tidak ada kemajuan informasi. Sesudah diakumulasikan, semua melibatkan 460 orang lebih di kementerian itu yang akumulasi terhadap transaksi yang mencurigakan itu bergerak di sekitar Rp 300 triliun," kata Mahfud.
"Tapi sejak 2009, karena laporan tidak di-update, tidak diberi informasi respons. Kadang kala respons itu muncul sesudah menjadi kasus, kayak yang Rafael. Rafael itu jadi kasus lalu dibuka, lho ini sudah dilaporkan dulu kok didiemin, baru sekarang bisa," sambungnya.***