News

Menjadi Pelaku Kasus Penganiayaan David, AG Justru Dapat Perlindungan dan Perlakuan Khusus? Ini Sebabnya

Oleh: Awit Wiarni Kamis 09 Mar 2023, 10:59 WIB
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi

AYOJAKARTA.COM – Anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku AG secara resmi sudah ditangkap dan dilakukan penahanan, meski demikian ia akan mendapat perlakuan secara khusus dan juga perlindungan.

Diketahui bahwa AG menjadi salah satu orang yang terlibat dalam kasus penganiayaan korban David, namun berbeda dengan tersangka lain yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas, AG tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut dikarenakan usia AG yang masih 15 tahun dan belum bisa dikatakan dewasa, maka Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini.

Baca Juga: Jangan Asal! Berikut Tips Pilih Tanggal yang Tepat Ajukan Pinjaman KUR 2023 agar Cepat Cair

Pasalnya untuk pelaku tindak pelanggaran hukum yang masih dalam usia anak statusnya adalah anak yang berkonflik dengan hukum dan bukan tersangka.

Terdapat Undang-undang nomor 11 tahun 2012 yang mengatur sistem peradilan pidana anak. Dalam pasal 23, anak wajib diberikan bantuan hukum dan mendapat pendampingan.

Hal tersebut disampaikan oleh pihak Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK BAPAS) dalam konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang menyampaikan update kasus penganiayaan David.

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV (9/3/2023), AG akan terus mendapat pendampingan dan perlindungan dari sejak penyidikan sampai penuntutan hukuman.

Baca Juga: Doyan Pamer Harta, Eko Darmanto Dicopot Sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta! Susul Rafael Alun Trisambodo?

“Untuk memenuhi kebutuhan dan perlindungan hak dalam proses dari pra ajudikasi sampai dengan pasca ajudikasi dan juga bimbingan lanjutan,” ujar perwakilan PK BAPAS, Eliana.

Bahkan PK BAPAS akan menuliskan penelitian yang nantinya akan disampaikan kepada Hakim dengan tujuan agar bisa menjadi bahan pertimbangan dari Hakim saat nantinya menjatuhi hukuman.

“Kami akan membuat laporan penelitian untuk menjadi bahan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana. Hal ini sesuai dengan pasal 60 Undang-undang nomor 11 tahun 2012,” kata Eliana.

Meskipun AG akan mendapatkan perlakuan khusus sebagai anak namun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendukung penuh keputusan yang dibuat oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! KUR BRI 2023 Sudah Dibuka, Cek Syarat Pengajuan dengan Suku Bunga Rendah di SINI!

“Terkait dengan penahanan AG sebagai anak berkonflik dengan hukum, kami juga mendukung penuh upaya proses hukum yang sudah dilakukan oleh para penyidik di kepolisian sesuai amanat yang tertuang di dalam Undang-undang,” kata perwakilan KPPPA.

Sementara itu, 2 terdakwa dalam kasus penganiayaan ini yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dengan sel terpisah.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Jinan Vania Barizky