AYOJAKARTA.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK akhirnya mengabulkan permohonan perlindungan korban David Ozora dari kasus dugaan penganiayaan berencana oleh Mario Dandy.
David Ozora yang kabarnya sudah sadar pasca koma akibat penganiayaan oleh Mario Dandy, anak dari Rafael Alun Trisambodo akhirnya mendapatkan perlindungan LPSK.
Dikutip dari YouTube Tv One News oleh ayojakarta.com pada 9 Maret 2023, Edwin Partogi menyampaikan langsung apa yang akan difasilitasi oleh LPSK.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengabulkan permohonan perlindungan Cristalino David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satrio.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengumumkan keputusan ini berasal dari pimpinan LPSK sejak Senin, 6 Maret 2023 lalu.
Permohonan perlindungan yang disetujui oleh LPSK adalah pendampingan proses hukum dan bantuan rehabilitasi medis dan psikologis bagi David.
“Maka saudara akan mendapatkan perlindungan sejak prosedur hukum awal hingga akhir, rehabilitasi medis dan psikologis, tergantung perkembangan kesehatan dari sang anak itu sendiri,” jelas Edwin Partogi.
Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Akhirnya Ditahan 7 Hari, Ayah David Beri Sindiran Halus Sambil Ucapkan Selamat
Edwin Partogi mengungkapkan sebenarnya ayah dari David telah menyiapkan asuransi kesehatan.
Namun yang ditakutkan ada biaya-biaya lain yang tidak dapat dibayarkan melalui asuransi tersebut.
“Namun yang ditakutkan ada biaya lain yang tidak dapat dicover asuransi tersebut,” jelas Edwin Partogi.
Ia juga menyampaikan bahwa meskipun tidak ada ancaman langsung pada David, LPSK memberikan perlindungan karena kekerasan yang dialaminya termasuk dalam kategori berat.
Oleh karena itu, LPSK merasa perlu memberikan perlindungan kepada David sebagai korban.
Baca Juga: Oh Ternyata! Inilah Alasan AG Pacar Mario Dandy Ditahan serta Rencana Polda Metro Jaya Hari Ini!
Dalam kasus ini, Mario Dandy, Shane Lukas dan AG, anak yang berkonflik dengan hukum, saat ini sedang menjalani proses hukum.
Dengan adanya perlindungan yang diberikan oleh LPSK, David diharapkan dapat menghadapi proses hukum dengan lebih baik dan mendapatkan pemulihan yang lebih cepat dari trauma yang dialami.
LPSK merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam proses hukum di Indonesia.
LPSK didirikan pada tahun 2006 dan telah banyak memberikan bantuan kepada korban kekerasan dan kejahatan di Indonesia.
Keputusan LPSK untuk memberikan perlindungan kepada David merupakan bukti nyata bahwa lembaga ini serius dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi saksi dan korban.***