News

Dosen Poltekkes Jadi Korban Penganiayaan 7 Mahasiswa di Pontianak, Polisi Ungkap Motifnya Balas Dendam

Oleh: Christy Ayu Saputri Rabu 08 Mar 2023, 14:03 WIB
Video amatir warga rekam penganiayaan dosen di Pontianak

AYOJAKARTA.COM - Dunia pendidikan kembali membawa kabar kurang baik.

Seorang dosen berinisial TH di Pontianak, Kalimantan Barat diduga diculik dan dianiaya oleh tujuh mahasiswa.

Adapun ketujuh mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa dari universitas yang berbeda-beda.

Motif penculikan dosen disebut karena dendam dari salah satu pelaku penganiayaan.

Baca Juga: Sadis! Ulah 7 Oknum Mahasiswa yang Ngaku Polisi di Pontianak Lakukan Penculikan dan Aniaya Dosen

Seorang warga kemudian merekam kejadian tersebut dalam video amatir dan kini beredar luas di media sosial.

Korban adalah seorang dosen yang mengajar di Poltekkes Kemenkes Pontianak berinisial TH.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lapan, Kecamatan Pontianak Utara, pada Jumat 3 Maret 2023.

Baca Juga: Tega! Viral 7 Oknum Mahasiswa Lakukan Penculikan hingga Kekerasan Terhadap Seorang Dosen, Korban Alami Luka

Kronologi peristwa tersebut berawal saat korban dicegat tujuh mahasiswa saat keluar dari lingkungan kampus dan dipaksa masuk ke mobil lalu dipukuli bersamaan.

Akibatnya koban TH mengalami luka pada bagian mata, pipi, bibir dan patah tulang di hidung.

Terkini aparat kepolisian sudah menangkap ketujuh pelaku penculikan dan penganiayaan dosen tersebut.

Polisi juga telah menetapkan ketujuh mahasiswa itu sebagai tersangka.

Dari pemeriksaan terungkap para tersangka dalam melakukan aksinya mengaku sebagai polisi agar korban menurut dan masuk ke dalam mobil hingga penganiayaan itupun terjadi.

Baca Juga: UPDATE Dosen UII yang Hilang: Balas E-mail Kampus, Ungkap Ternyata Ahmad Munasir Sengaja Ubah Penerbangan?

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo menegaskan dari hasil pemeriksaan, latar belakang kejadian tersebut dikarenakan dendam pribadi.

"Kejadiannya berawal dari adanya dendam dari salah satu tersangka inisial G terhadap korban," kata Tri Prasetyo dikutip ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV, Rabu (8/3/2023).

"Korban melintas di jalan itu di TKP dicegat lalu disekap dan sempat dipukul," imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, ketujuh tersangka disangkakan dengan pasal pengeroyokan yakni Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun apabila menyebabkan suatu luka.

"Kita sangkakan dengan pasal pengeroyokan sebagaimana disebut dalam KUHP pasal 170 dan saat ini para tersangka sudah kami lakukan penahanan," papar Tri Prasetyo.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Fathul Amanah