News

Sumber Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Mulai Terendus, Apakah Benar KPK dan PPATK Kurang Serius?

Oleh: Karseno AJ Rabu 08 Mar 2023, 11:36 WIB
Rafael Alun Trisambodo

AYOJAKARTA.COM – Sejak kasus penganiayaan Mario Dandy mencuat, ketertarikan publik terhadap sumber harta mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo kian meningkat.

Terakhir, PPATK melakukan Penghentian Sementara terhadap sejumlah rekening yang berkaitan dengan Rafael Alun Trisambodo.

PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menginformasikan, nilai transaksi Rafael Alun Trisambodo tersebut mencapai angka luar biasa, Rp500 miliar.

Baca Juga: Terkuak! Isi Chat WA AG ke David sampai Ancam Bawa Brimob, Pengacara Pacar Mario Dandy: Itu Chatnya Panjang

Sehubungan dengan menguatnya dugaan adanya tindak pencucian uang, Yunus Husein selaku mantan Kepala KPK memberi tanggapan.

Menurutnya, penggunaan istilah pemblokiran yang kini beredar di masyarakat perlu dilakukan pengoreksian.

“Bukan pemblokiran, karena pemblokiran itu merupakan upaya paksa, dan penyidik yang melakukan hal itu,” jelas Yunus.

Terkait dengan alasan PPATK melakukan penghentian sementara transaksi, Yunus menduga bahwa sumber harta RAT dihasilkan dari tindak pidana.

Hal tersebut sejalan dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 pasal 44 ayat 1 huruf i, serta pasal 65 yang mengatur tentang penghentian sementara.

Dengan mengacu pada peraturan tersebut, maka proses pemeriksaan dan pembuktian sumber kekayaan RAT perlu dibuktikan di pengadilan.

“Untuk memulai pemeriksaan TPPU tidak wajib dibuktikan pidana asal, yang paling penting sudah ada uang haramnya,” imbuh Yunus.

Setelah bukti uang didapatkan, petunjuk, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ditemukan, maka proses hukum bisa dilanjutkan.

“Kewajiban terdakwa adalah membuktikan bahwa asetnya berasal dari sumber yang sah,” jelas Yunus.

Berbeda dengan Yunus, Saut Situmorang selaku mantan Pimpinan KPK menilai bahwa dugaan terkait harta RAT merupakan sesuatu yang menurutnya sudah matang.

Selain karena profesionalisme KPK dalam bekerja, sejumlah elemen untuk melakukan pemeriksaan silang juga sudah lengkap.

“Selain sumber crosscheck-nya banyak, menurut saya nggak ada alasan KPK kesulitan,” jelas Saut Situmorang.  

Penerapan akan adanya dugaan praktik pencucian uang sebagaimana telah diketahui PPATK dan KPK, menurut Saut juga sudah terlihat jelas.

Karena itu Saut menilai adanya upaya untuk memperkenalkan istilah-istilah dan prosedural merupakan bukti masih adanya keraguan dalam penanganan.

“Pokoknya ada orang punya uang, tidak bisa dipertanggung-jawabkan darimana datang, itu sudah jelas,” tambah Saut.

Melakukan proses pencocokan antara jumlah harta dengan sumber pendapatan harta, menurut Saut bukan perkara susah bagi PPATK dan KPK.

“Simple sebenarnya kasus ini, karena memang nggak ada niat aja kayanya,” pungkas Saut seperti dikutip Ayojakarta dari kanal Youtube Kompas TV pada Rabu, 8 Maret 2023.   ***

 

 

Reporter Karseno AJ
Editor Aulli R Atmam