News

Keterlaluan! Saksi N Beberkan Raut Wajah Mario, AG dan Shane Saat David Dilarikan ke Rumah Sakit: Tidak Ada...

Oleh: Jasmi Anes Selasa 07 Mar 2023, 16:44 WIB
Kasus Mario Dandy

AYOJAKARTA.COM - Babak baru dalam kasus penganiayaan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio terhadap David, anak petinggi GP Ansor.

Dalam perkembangan kasus ini, polisi menemukan saksi baru yang berinisial N yang juga merupakan ibu dari teman David.

Saksi N merupakan saksi kunci, yang diketahui sempat berada di sekitar lokasi kejadian saat peristiwa penganiayaan terjadi.

Baca Juga: Beda Pendapat dengan Wapres Maruf Amin, Luhut Pandjaitan Tegaskan Warga Harus Pindah dari Depo Plumpang!

Selain Mario Dandy, dalam kasus ini juga melibatkan Shane lukas dan pelaku lain berinisial AG.

Menurut kesaksian N, dirinya mengetahui kondisi David sudah tak berdaya, kedua orang tersebut (Shane Lukas dan AG) diketahui tidak ada upaya untuk menolongnya.

Bahkan ketiga pelaku ini sama sekali tidak memperlihatkan raut penyesalan.

Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara saksi N dalam video cuplikan video yang diunggah oleh Kompas TV.

"S dan AG pada saat dia (saksi N) mendatangi lokasi kejadian itu posisi mereka dipastikan tidak sedang menolong korban," jelas pengacara Saksi N.

Baca Juga: Gempa Terkini! BMKG: Guncangan Gempa M 5,3 Terjadi di Wilayah Tanggamus, Lampung

"Jadi nggak ada teriakan minta tolong atau nggak ada raut muka sedih ya diantara ketiga itu yang berada di lokasi kejadian," sambungnya.

Sampai akhirnya suami saksi N yang berinisial R menghubungi security dan kemudian membawanya ke Rumah Sakit medika Permata Hijau.

Maka dari itu, Polisi menetapkan pasal baru untuk menjerat Mario Dandy. Hal tersebut didasari oleh keterangan saksi N dan juga hasil penyelidikan dari CCTV maupun digital forensik.

Mario Dandy kini dijerat pasal Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Mengejutkan! Kesehatan Keluarga AG Kekasih Mario Dandy Memprihatinkan, Pengacara Ungkap Kondisi Sebenarnya

Sementara Shane luka dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.

Sedangkan untuk AG status saat ini adalah sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. ***

Reporter Jasmi Anes
Editor Jinan Vania Barizky