News

Berminat Beli Motor Listrik? Cek Cara Dapat Insentif Rp 7 Juta dari Pemerintah di Sini!

Oleh: Zharifah Ardiana Selasa 07 Mar 2023, 07:04 WIB
Ilustrasi motor listrik

AYOJAKARTA.COM - Berminat untuk beralih ke motor listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) yang bebas dari antrean SPBU?

Atau ingin mencoba tren penggunaan motor listrik yang akan semakin gencar pada tahun 2023 setelah Menko Marves menggunakan KLBB di Kementerian Maritim dan Investasi?

Dikutip oleh ayojakarta.com dari konfrensi pers di YouTube Kompas TV pada 7 Maret 2023, diketahui Menko Marves membuka konferensi pers terkait insentif bagi yang ingin membeli motor listrik.

Pemerintah Indonesia secara resmi menerapkan insentif kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya untuk menjaga lingkungan, seperti mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kualitas udara di Indonesia.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Beri Subsidi Kendaraan Listrik Hingga Rp7 Juta per Unit, Berlaku Mulai Tanggal Ini

Pengumuman ini disampaikan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada acara yang dihadiri oleh sejumlah pejabat pemerintah dan perwakilan industri otomotif.

Salah satu langkah konkret yang diambil pemerintah adalah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk setiap pembelian motor listrik.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa subsidi ini akan diberikan kepada pembeli yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

"Untuk mendapatkan insentif Rp 7 juta saat membeli motor listrik adalah seperti ini,” buka Menteri Industri Agus Gumiwang Kartasasmita.

Baca Juga: Sah! Pemerintah Resmi Berikan Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Berlaku 20 Maret 2023, Cek Ketentuan Penerimanya

Dijelaskan oleh Agus Gumiwang bahwa calon pembeli hanya perlu membawa KTP dan NIK ke dealer resmi motor listrik.

Dealer akan memeriksa data NIK untuk memastikan bahwa calon pembeli memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi.

“Jika semua persyaratan terpenuhi, pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga," kata Agus Gumiwang.

Baca Juga: Auto Pingin! Motor Klasik Keeyway Shiny 150 Resmi Mengaspal, Dijual Rp27 Jutaan, Cek Spesifikasinya di Sini

Setelah itu, dealer akan mengajukan subsidi ke bank dan jika semua prosedur selesai, Bank Himbara akan membayar penggantian insentif tersebut ke produsen.

"Bank Himbara akan memeriksa kelengkapan dokumen dan jika semuanya lengkap, insentif akan dibayarkan kepada produsen," tambah Agus Gumiwang.

Langkah pemerintah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu industri otomotif dalam meningkatkan penjualan kendaraan listrik di Indonesia.

Baca Juga: Asyik! Inilah Daftar Motor Listrik Harga Rp 30 Jutaan, Ada yang Bisa Dapat Subsidi Pembelian Motor Listrik

Pemerintah Indonesia sebelumnya telah memberi tahu kelebihan dari KLBB adalah pajak kendaraan yang jauh lebih murah daripada pajak kendaraan berbasis BBM.

Sementara itu, sejumlah mobil listrik juga telah masuk ke pasar Indonesia.

Bahkan hal itu membuat Kementerian Maritim dan Investasi menggunakan mobil listrik untuk operasional.

Mobil listrik atau Kendaraan Listrik Berbasis Baterai diharapkan dapat memperluas pangsa pasarnya di Indonesia dan membantu meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan.***

Reporter Zharifah Ardiana
Editor Fathul Amanah