News

Sadis! Ulah 7 Oknum Mahasiswa yang Ngaku Polisi di Pontianak Lakukan Penculikan dan Aniaya Dosen

Oleh: Jasmi Anes Senin 06 Mar 2023, 20:36 WIB
Peristiwa sadis datang dari Pontianak, Kalimantan Barat tujuh oknum mahasiswa culik dan aniaya dosennya sendiri.

AYOJAKARTA.COM -- Peristiwa sadis datang dari Pontianak, Kalimantan Barat tujuh oknum mahasiswa culik dan aniaya dosennya sendiri.

Informasi ini dibagikan dari laman Instagram @satreskrimpontianak pada Senin, 6 Maret 2023.

Paling mencengangkan, dalam aksinya 7 oknum mahasiswa tersebut mengaku sebagai polisi.

Baca Juga: Janji Menyelesaikan Kasus Ferdy Sambo Sudah Terpenuhi, Kapolri Lakukan Hal ini Guna Perbaikan Citra Polisi

Kabar tersebut diterima Personil Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak pada Jumat, 3 Maret 2023 pukul 20.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetiyo, S.I.K., M.H. membenarkan terkait hal menerima penyerahan dari unit reskrim Polsek Pontianak Utara .

Awal mula dari kasus ini adanya laporan dari masyarakat dimana yang menjadi korban penculikan dan pengeroyokan tersebut adalah suaminya.

Menurut kepolisian kronologi peristiwa ini diawali dengan terlapor dibantu dengan temannya menggunakan mobil kemudian memberhentikan korban dan memaksanya untuk masuk ke dalam mobil.

Baca Juga: Polisi Beberkan Dugaan Penyebab Sementara Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Apakah Itu?

Saat itu terlapor bersama temannya mengaku sebagai polisi, yanng membuat korban mengikuti perintahnya untuk masuk kedalam mobil. Setelah itu, korban dipukuli hingga mengakibatkan luka-luka.

Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB pada Jumat, 3 Maret 2023 di Jalan Lapan di belakang kantor Lurah Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara.

Menindak lanjuti laporan polisi tersebut, pihak Jatanras melakukan gerak cepat dengan menginterogasi terhadap kedua pelaku yang sebelumnya sudah diamankan oleh warga yang berada di TKP.

Atas keterangan 2 pelaku tersebut, akhirnya kelima pelaku berhasil diringkus polisi, adapun keseluruhan pelaku berinisial SSP (23Th), RYN (22Th), GH (21Th), AS (20Th), DR (21 Th), VP (20Th) dan Z (21Th).

Baca Juga: Sesuai Harapan Netizen, Status AG Dinaikkan dalam Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Pajak: Gitu Dong Pak Polisi!

Dari keterangan yang didapat setelah menginterograsi ketujuh pelaku ditemukan motif sementara adalah dendam pribadi dari salh satu terduga pelaku.

Kini 7 oknum mahasiswa yang berstatus sebagai terduga pelaku tindak pidana dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka tersebut sudah diamankan di Polresta Pontianak.

Kasat Reskrim Pontianak mengatakan penyelidikan dan proses hukum masih berlangsung, selanjutnya para pelaku ini terancam dikenakan Pasal 170 KUHPidana.***

Reporter Jasmi Anes
Editor Tedi Rukmana