News

Ibu-ibu Harap Bersabar, Kini Beli LPG Harus Bawa KTP, Begini Penjelasannya!

Oleh: Ardiany Fitri Sholekah Senin 06 Mar 2023, 18:23 WIB
Kini Beli LPG Harus Pakai KTP

AYOJAKARTA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan peraturan terbaru terkait pembelian LPG.

Peraturan yang dikeluarkan Kementerian ESDM ini akan membutuhkan ekstra kesabaran bagi para pengguna LPG bersubsidi seperti ibu rumah tangga.

Sebab jika ingin membeli gas LPG, masyarakat tidak bisa serta merta langsung membelinya, karena ada mekanisme seperti pengisian data berdasarkan KTP yang harus dilakukan oleh para pendistribusi gas tersebut.

Baca Juga: Tegas! Presiden Jokowi Dukung KPU Banding Perihal Putusan Penundaan Pemilu 2024 Oleh PN Jakarta Pusat

Hal itu dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Dalam surat yang ditanda tangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 27 Februari 2023, Kepmen tersebut dikeluarkan agar proses pendistribusian LPG lebih tepat sasaran.

Berdasarkan ketentuan umum yang tertera pada Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut pendataan pengguna LPG akan dilakukan dengan menginput data yang ada di dalam KTP.

Selain itu beberapa golongan masyarakat yang bakal mendapatkan pendistribusian LPG tepat sasaran ini adalah rumah tangga, nelayan sasaran, usaha mikro dan petani sasaran.

Baca Juga: BMKG Prediksi Gempa di Indonesia, Waspada Terhadap Aktivitas Sesar Ini!

Dalam Kepmen tersebut diatur pula proses transaksi penjualan isi ulang LPG kepada beberapa golongan masyarakat tertentu.

Mekanismenya adalah sub penyalur LPG diharuskan untuk melakukan input NIK pada sistem berbasis web dan/atau aplikasi serta melakukan pencocokan kesesuaian data pada sistem dengan data pada kartu tanda penduduk yang dibawa oleh pengguna LPG tertentu.

Peraturan ini berlaku sejak tanggal 1 Maret 2023, selain itu proses penyaluran LPG tahap pertama akan dilakukan pada tanggal berlakunya peraturan tersebut.

Baca Juga: Soal Rumah Warga Terdampak Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Anies Baswedan Diminta Ikut Tanggung Jawab

Selain itu ada sanksi yang diberlakukan bagi Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu yang dalam melaksanakan pendistribusian isi ulang LPG yakni berupa sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.***

Reporter Ardiany Fitri Sholekah
Editor Irma Joanita