News

Pemilu 2024 Batal? Mahfud MD Sebut PN Jakarta Pusat Tidak Berwenang Adili Masalah Pemilu!

Oleh: Christy Ayu Saputri Minggu 05 Mar 2023, 14:00 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD

AYOJAKARTA.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD menanggapi tegas soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024.

Atas putusan tersebut, Mahfud MD berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berhak dan berwenang mengadili masalah Pemilu.

"Ini kan belum inkrah masih bisa naik banding dijawab begitu, ini soal kebodohan saja sebenarnya," ujar Mahfud MD dikutip ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV, Minggu (5/3/2023).

Mahfud MD heran dengan PN Jakarta Pusat yang bisa mengadili masalah administrasi soal Pemilu.

Baca Juga: Mahfud MD Nyatakan Siap Melawan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu: Pasti Ada Main di Belakang!

Menurutnya hal tersebut sudah jelas bukanlah kewenangan dari pihak PN Jakarta Pusat.

"Lah kan sudah jelas sejak awal tidak berwenang dia mengadili soal Pemilu, itu kalo soal administrasi di bawah Bawaslu kalau ndak puas ke PTUN dan itu sudah tempuh semua, kok malah pindah menjadi kuhperdata gitu," katanya.

"Hakimnya masa nggak tahu aturan bahwa sudah ada Undang Undang," sambungnya.

Baca Juga: Gugatan Partai Prima Berbuntut Narasi Penundaan Pemilu 2024 Merebak, Pengamat Politik Beberkan Fakta Menarik

Lebih lanjut, ia berpendapat putusan tersebut tidak akan bisa dieksekusi sebab permasalahan pemilu bukanlah persoalan perdata namun soal demokrasi hak dari rakyat Indonesia.

"Ini kalo inkrah juga nggak bisa dieksekusi, kenapa? karena ini hak rakyat bukan hak Ketua KPU," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Presiden Maruf Amin dan juga Mahfud MD sepakat bahwa seluruh tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan akan tetap dilanjutkan.

Baca Juga: Mahfud MD Tanggapi Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Hingga 2025: Harus Dilawan, Tak Sesuai Yuridiksi

Maruf Amin juga berpendapat bahwa terkait penundaan tahapan Pemilu 2024 ini sudah mengundang perdebatan di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, pemerintah akan ikut turun tangan dengan mengkaji lebih lanjut, sedangkan pihak KPU bisa melakukan banding dalam putusan tersebut belum inkrah.

Adapun putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan tahapan pemilu tertuang dalam putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Fathul Amanah