News

Mahfud MD Tegaskan Bahwa Rafael Alun Trisambodo Dapat Dipidanakan Terkait TTPU!

Oleh: Muhammad Lazuardi Iman Kamis 02 Mar 2023, 21:12 WIB
Potret Mahfud MD

AYOJAKARTA.COM - Menko Polhukam Mahfud MD mengeluarkan pernyataan bahwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, berpotensi dapat dipidanakan.

Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh Mahfud disela kesibukannya di Jakarta pada (2/3/2023).

Hal yang dapat dikategorikan pidana tersebut dimaksud oleh Mahfud MD jika terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Usai Polisi Tetapkan AG Pacar Mario Dandy Sebagai Pelaku, Warganet Beri Apresiasi kepada Kepolisian

Mahfud menilai bahwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan tindak pidana yang lebih serius dari korupsi.

Sebelumnya, pada 10 tahun lalu PPATK telah melaporkan adanya transaksi yang ganjil terkait dengan Rafael Alun.

Namun hal tersebut tidak segera di tindak lanjuti oleh pihak terkait.

"Kalau memang pencucian uang Rafael itu harus di tindak" Ujar Mahfud MD dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV.

Baca Juga: LPSK Terima Permohonan Perlindungan David, Hadirkan Sosok Ini Dalam Proses Asesmen...

Kecerobohan tidak dilanjutinya terkait transaksi ganjil tersebut saat sepuluh tahun lalu juga di jelaskan oleh Mahfud MD.

Mahfud MD mengetahui kejadian transaksi ganjil tersebut karena munculnya ulah dari anak Rafael Alun Trisamabodo, Mario Dandy yang melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Dalam profil akun media sosial milik Mario Dandy juga menunjukan beberapa postingan menohok yang bersifat hedonisme.

Sehingga Mahfud mengetahui ayahnya merupakan pejabat eselon tiga yang memiliki banyak harta dan melakukan komunikasi kepada PPATK.

Baca Juga: Terbaru Polisi Tetapkan Status AG! Ternyata Pihak David Sudah Pegang Kendali dengan Miliki Bukti Ini

"ketika anaknya menganiaya David, lalu muncul nama bapaknya pejabat eselon tiga yang kaya lalu saya telfon PPATK.

Mahfud MD sendiri selain menjadi Menko Polhukam ia merupakan Ketua Tim Pengarah Tindak Pidana Pencucian Uang.

Saat ini, Rafael Alun tengah diperiksa oleh tim yang dibentuk oleh Kementerian Keuangan dan KPK terkait dengan dugaan harta kekayaan yang tidak wajar.

Jika naninya Rafael Alun terbukti melakukan TPPU, Rafael Alun bisa dipidanakan, sesuai dengan pernyataan Mahfud MD.

Reporter Muhammad Lazuardi Iman
Editor Jinan Vania Barizky