AYOJAKARTA.COM - LPSK terima permohonan perlindungan David, korban penganiayaan anak Mario Dandy yang merupakan anak pejabat Ditjen Pajak.
Melalui Wakil Ketua LPSK Manager Nasution, permohonan resmi diajukan oleh ayah David, Jonathan Latumahina.
Dikuti AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV, Manager mengungkapkan ada 3 permohonan yang diajukan keluarga David.
Permohonan tersebut antara lain adalah permohonan hak prosedural atau pendampingan secara menyeluruh pada David, mulai penyidikan hingga persidangan.
Permintaan kedua adalah rehabilitas medis/kesehatan, dan yang ketiga adalah perhitungan restitusi atau ganti rugi materi.
Akan tetapi pihak LPSK memiliki prosedur dalam menerima permintaan perlindungan terhadap saksi dan korban.
Artinya tidak semua permintaan langsung diterima dan diproses oleh LPSK.
Baca Juga: Terbaru Polisi Tetapkan Status AG! Ternyata Pihak David Sudah Pegang Kendali dengan Miliki Bukti Ini
Manager menjelaskan untuk permohonan David masih ditelaah untuk menguji apakah permohonan tersebut layak untuk mendapatkan perlindungan.
Sebelumnya, dilontarkan pertanyaan pada Manager, bagaimana proses asesmen dalam permohonan ini.
Mengingat kondisi saksi dan korban, yaitu David dalam keadaan yang tidak dimungkinkan untuk dimintai keterangan.
Manager menjawab dalam proses ini LPSK akan menghadirkan keluarga yang bersangkutan untuk menggali informasi lebih lanjut.
Baca Juga: Gemas! Ini Respons El Rumi Usai Warganet Jodohkan Dirinya dengan Fuji: Biasanya yang Gini Tuh...
"Yang bisa kita lakukan sekarang adalah menggali informasi, meminta keterangan pada keluarga David," ujar Manager.
"Dan pada saat nanti sembuh, kita akan meminta keterangan pada David, karena posisi hukumnya atau subjeknya sebagai korban dalam kasus ini," tungkasnya.
Manager juga mengungkapkan proses asesmen ini paling lama 30 hari kerja setelah permohonan diterima LPSK.***