News

Bansos Kemensos PKH Akan Cair Bulan Maret 2023, Berikut Kategori dan Besaran Dana yang Diterima

Oleh: Isnan Rifai Rabu 01 Mar 2023, 16:05 WIB
Illustrasi

AYOJAKARTA.COM - Penyaluran bansos akan segera dilaksanakan Kementerian Sosial (Kemensos) pada bulan Maret 2023.

Bansos bulan Maret 2023 ini akan segera tersedia untuk masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Salah satu bansos yang akan cair pada bulan Maret 2023 adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Sambut Ramadan 2023 : 5 Amalan Sunah Paling Utama di Bulan Syaban yang Dilakukan Rasulullah SAW, Apa Saja?

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH sebagai upaya penanggulangan kemiskinan.

PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan dan layanan pendidikan.

Melalui Program Keluarga Harapan (PKH) ini, keluarga miskin didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan.

Baca Juga: Update Terbaru Kasus Penemuan Jasad 2 Wanita Dicor di Bekasi, Polisi Sebut Motif Pelaku Pembunuhan...

Program Keluarga Harapan (PKH) biasanya akan disalurkan dalam empat tahapan, dimana tahap pertama akan cair pada bulan Januari hingga Maret.

Adapun kategori dan besaran dana bansos PKH 2023 yang diberikan meliputi:

1. Ibu hamil/nifas Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahun.

2. Anak usia dini Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahun.

3. Anak sekolah SD Rp 225.000 untuk setiap tahap atau Rp900.000 per tahun.

Baca Juga: Kekasih Mario Dandy Terpuruk dan Alami Gangguan Psikis, Kuasa Hukum AG Mohon Publik Berikan Kesempatan

4. Anak sekolah SMP Rp375.000 untuk setiap tahap atau Rp1,5 juta per tahun.

5. Anak sekolah SMA Rp500.000 untuk setiap tahap atau Rp2 juta per tahun.

6. Lansia Rp600.000 untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahun.

7. Penyandang disabilitas Rp600.000 untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Waduh! Pengamat Kebijakan Publik Sebut Klub Moge DJP Miliki Potensi Peroleh Kekayaan di Luar Ketentuan

Masyarakat juga bisa cek daftar penerima yang berhak menarik uang tunai tersebut dengan mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id.

Dalam situs resmi Kemensos tersebut, masyarakat dapat melihat status penyaluran bansos dan juga data masyarakat yang menjadi KPM.***

Reporter Isnan Rifai
Editor Jinan Vania Barizky