News

Jenguk David Ozora di RS Mayapada, Mahfud MD: Kasus Ini Harus Diselesaikan Tuntas secara Hukum!

Oleh: Admin Rabu 01 Mar 2023, 15:59 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD setelah menjenguk David

AYOJAKARTA.COM - Setelah kasus Ferdy Sambo, kini giliran Mahfud MD mengawal perkara penganiayaan yang menimpa David, anak dari pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina.

Seperti diketahui, Cristalino David Ozora menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy anak mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Akibat penganiayaan tersebut, David kini masih terbaring koma dan menderita diffuse axonal injury di RS Mayapada, Jakarta Selatan.

Terkait kondisi David tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD juga telah menjenguknya pada Selasa (28/2/2023) malam.

Baca Juga: Terungkap! Sikap Arogansi Anak Pejabat DJP Dikuliti oleh Psikolog, Ternyata Mario Dandy Ingin Diperhatikan?

Tak sendiri, Mahfud MD tampak didampingi beberapa stafnya saat menjenguk David.

Ia pun berkesempatan bertemu dengan ayah David, Jonathan Latumahina dan membicarakan beberapa hal seperti dikutip ayojakarta.com dari video yang diunggah Instagram @mohmahfudmd pada Rabu (1/3/2023). 

Dalam wawancaranya bersama para wartawan seusai menjenguk David, Mahfud MD mengungkapkan kondisi kesehatan terkini dari putra Jonathan Latumahina tersebut.

Menko Polhukam ini juga tak lupa mendoakan kesembuhan David agar bisa pulih seperti sedia kala.

Baca Juga: KPK Beberkan Temuan 6 Saham Milik Rafael Alun Trisambodo di Enam Perusahaan

Terkait kondisi terkini David, Mahfud MD mengungkapkan bahwa yang bersangkutan sudah mengalami kemajuan meski masih koma.

Hal ini diketahui dari gerakan-gerakan fisik yang sudah mulai membaik.

"Baik saya baru saja menengok David tadi dan saya berdoa untuknya dan saya ikut bersyukur bahwa yang bersangkutan sudah mengalami kemajuan-kemajuan meskipun tentu belum sadar sepenuhnya, masih dalam status koma tapi gerakan-gerakan fisiknya dsb ketika digerakan itu sudah mulai membaik," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Inilah Harta Kekayaan Fantastis Rafael Alun Trisambodo Yang Tercium Publik!

Ia juga menjelaskan bahwa setelah berdiskusi dengan para penegak hukum dan aktivis kemanusiaan, kasus penganiayaan yang menimpa David ini harus diselesaikan secara tuntas lewat jalur hukum.

"Tadi saya sudah berdikskusi pada para penegak hukum dan tentu para aktivis dan para penegak-penegak kemanusiaan, kasus ini harus diselesaikan tuntas secara hukum," tegasnya.

Terkait hukuman apa yang patut dijatuhkan kepada pelaku dalam kasus ini Mario Dandy, hal tersebut telah diatur dalam Undang Undang.

Baca Juga: Saling Serang, Shane Lukas Ungkap Fakta Bahwa Mario Dandy Bisa Masuk Tol Tanpa Bayar, Benarkah?

Hal ini dilakukan agar memberikan efek jera pada pelaku dan tidak ditiru di kemudian hari oleh masyarakat.

"Undang Undang sudah membatasi jenis perbuatan apa dihukum dengan apa," lanjutnya.

"Terkadang untuk suatu kelalaian, kita menerapkan pasal yang paling ringan dan memberi pendidikan. Tetapi banyak pasal-pasal yang sering ditambahkan atau dicantumkan juga sebagai alternatif agar ketika kita mendidik masyarakat itu membuat warga masyarakat lain juga bisa jera dan takut melakukan hal yang sama," pungkasnya.***

Reporter Admin
Editor Fathul Amanah