News

Hakim Kasus Teddy Minahasa Dibuat Kagum dengan Kode Transaksi Narkoba yang Digunakan, Apa Saja?

Oleh: Awit Wiarni Selasa 28 Feb 2023, 20:40 WIB
Teddy Minahasa di Persidangan Kasus Narkoba

AYOJAKARTA.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan pengedaran narkoba Irjen Teddy Minahasa menguak fakta menarik pada Senin (27/2/2023).

Linda Pujiastuti alias Anita Cepu menjadi saksi dan mengaku mendapat perintah dari terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa untuk menjual narkoba.

Menariknya, sabu yang dijual merupakan sabu sitaan milik Polri yang didapat dari bandar narkoba pada suatu kasus. Namun Teddy Minahasa diduga memanfaatkan sabu tersebut untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Respons Jokowi Soal Ganjar Pranowo-Erick Thohir Disebut Bakal Capres dan Cawapres Pemilu 2024

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews (28/2/2023), Linda menampilkan WhatsApp percakapannya dengan Teddy Minahasa mengenai transaksi narkoba.

Linda mengaku awalnya dirinya mengirim pesan kepada Teddy bahwa ia ingin kembali bekerja ke Brunei Darussalam tapi tidak memiliki ongkos untuk pergi.

“Terdakwa (Teddy) bilang ‘ini saya ada sabu 5 kg, carikan lawan untuk kamu operasional ke Brunei’, tanpa saya pikir panjang spontan saya bilang barang di mana?” kata Linda.

Dalam percakapan tersebut Linda mengetahui bahwa sabu yang ditawarkan oleh Teddy berada di Riau, di pegang oleh Teddy.

Baca Juga: Perkembangan David Sudah Bisa Nafas Tanpa Alat Bantu, Pihak Medis Dokter Frans : Sudah Membaik Tapi

Dalam transaksi penjualan narkoba tersebut Linda mengungkapkan bahwa Teddy Minahasa kerap kalo mengganti kata sabu dengan kode. Kode yang biasa digunakan diantaranya adalah sembako, galon, dan juga invoice.

“Dari keterangan saudara tadi ada menyebut sembako dari Padang, itu istilah dari siapa ini keluar sembako dari Padang ini?” tanya Hakim kepada Linda.

“Istilah saya kalau chat dengan terdakwa, saya itu istilahnya sembako, invoice, dan galon,” jawab Linda.

Namun percakapan antara Linda dan Teddy pada pesan WhatsApp tidak lengkap. Semua pesan yang Teddy kirimkan kepada Linda sudah dihapusnya jadi hanya meninggalkan pesan terkirim dari Linda saja.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Sentil Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka: Wali Kota Kok Bikin Salah Terus

Kode-kode yang diduga digunakan oleh Linda dan Teddy dalam transaksi narkoba membuat Hakim kagum karena tidak mencurigakan.

Tidak ada yang menduga bagaimana dua orang yang sedang membicarakan sembako ternyata hanyalah sebuah kode yang nyatanya memiliki arti sabu-sabu.

“Kalau itu saudara sebut berarti sabu-sabu? Hebat sekali istilahnya, ngga meragukan ini, sembako dari Padang,” ujar Hakim disambut tawa seisi ruang sidang.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Jinan Vania Barizky