AYOJAKARTA.COM – Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Dalam hal ini, Richard Eliezer terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Vonis Richard Eliezer pasalnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang merekomendasikan 12 tahun.
Baca Juga: Terungkap! Ahli Psikologi Ini Ungkap Faktor Lain yang Jadi Penyebab Mario Dandy Lakukan Penganiayaan
Hal yang membuat vonis Richard Eliezer ringan yakni status sebagai justice collaborator disetujui oleh Hakim.
Usai divonis pada 15 Februari, Bharada E mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kemudian pada 27 Februari 2023, Richard yang ditahan di Rutan Bareskrim pindah ke Lapas Salemba.
Namun, di hari yang sama, Richard Eliezer kembali lagi ke Rutan Bareskrim, dengan alasan keamanan.
Terlebih Bharada E dikabarkan mendapat ancaman usai mendapat vonis ringan.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menyatakan bahwa akan tetap memberikan perlindungan terhadap Pria asal Manado itu.
“Kami akan tetap memberikan perlindungan secara fisik kepada richard eliezer selama di Rutan Bareskrim,” kata Susilaningtias, dikutip pada Selasa, (28/2/2023).
“Nanti akan kerja sama juga dengan pihak Lapas Salemba dan dengan Rutan Bareskrim,” lanjutnya.
Baca Juga: Imbas Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Sang Ayah Rafael Alun Trisambodo akan Diperiksa KPK Besok!
Tidak hanya perlindungan, namun Richard juga menerima fasilitas seperti makan dan lain sebagainya.
“Berkaitan dengan makanan dan sebagainya itu seperti yang kami sampaikan sebelumnya akan kami jalankan dengan koordinasi bersama dengan Lapas Salemba dan Rutan Bareskrim,” ungkap Wakil Ketua LPSK.
Berkenaan dengan hal tersebut, LPSK sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memenuhi hak Eliezer sebagai JC.
“Berkaitan dengan hak-haknya kami sudah berkoordinasi dengan Ditjen Pas selaku narapidana maupun JC akan dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas LPSK.***