AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer baru saja dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani penahanan.
Padahal baru semalam Richard Eliezer ditahan di Rutan Salemba, hal ini pun menimbulkan banyak pertanyaan apa alasannya.
Kini terungkap alasan pemindahan Richard Eliezer dikembalikan ke Bareskrim meski baru sementara ditahan di Rutan Salemba.
Baca Juga: Gayus Lumbuun Anggap Hakim Dapat Tekanan dari Amicus Curiae Dalam Vonis Ferdy Sambo Cs, Ini Faktanya
Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan alasan pemindahannya.
Ternyata pemindahan Richard Eliezer ini dipengaruhi karena status kliennya sebagai justice collaborator.
"Proses pemindahan dari rutan Salemba ke Bareskrim semua berjalan lancar," jelas Ronny Talapessy dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KompasTV, Selasa (28/2/2023).
Pemindahan Richard Eliezer dari Rutan Salemba ke tahanan Bareskrim ini ternyata disarankan oleh LPSK.
Terlebih, status Richard Eliezer masih sebagai justice collaborator yang keselamatannya dilindungi.
"Ini sesuai dengan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," tutur Ronny Talapessy.
"Hal ini sesuai dengan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator," tambahnya menjelaskan.
Pemindahan Richard Eliezer ini memang sudah sesuai dengan aturan perundangan perlindungan saksi dan korban.
Bahkan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kemenkumham untuk pemindahan Richard Eliezer.
"Sesuai dengan peraturan perundangan, dan sudah koordinasi dengan Kemenkumham," ucap Ronny Talapessy.
Ditegaskan sang pengacara, antara lapas Salemba dan Bareskrim juga sudah berkoordinasi soal hal ini.
"Dari lapas Salemba sudah kembali kepada ke rutan Bareskrim," tandasnya.
Richard Eliezer menjalani masa tahanan sesuai dengan vonis dari hakim 1 tahun 6 bulan penjara karena tidak ada pihak yang banding sehingga penahanan Richard Eliezer dilakukan di rutan Bareskrim Polri.***