News

Kasus Formule E Didesak Naik ke Penyidikan, Pencapresan Anies Baswedan Bisa Batal?

Oleh: Admin Senin 27 Feb 2023, 16:47 WIB
Anies Baswedan

AYOJAKARTA.COM - Kasus dugaan korupsi Formula E Jakarta rupanya masih terus berlanjut.

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapat sorotan tajam dalam penanganan kasus Formula E ini.

KPK didesak agar kasus Formula E ini segera dinaikan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Pro Kontra Anies Baswedan Jenguk Iwet Ramadhan yang Dulu Aktif Jadi Tim Sukses Ahok dan Jokowi!

Hal tersebut disampaikan oleh wartawan senior dari Forum News Network (FNN) Hersubeno Arief melalui kanal YouTube Hersubeno Point yang dikutip AyoJakarta.com pada Senin (27/2/2023).

Menurut Hersubeno Arief, sebuah laporan menyebut bahwa ada upaya pemaksaan agar petinggi KPK menaikan kasus Formula E ke tahap penyidikan.

Padahal hingga kini masih belum ada alat bukti valid yang mengarah ke penetapan tersangka Anies Baswedan.

Baca Juga: Optimis Menuju Kemenangan, Anies Baswedan Tegas Sampaikan Pentingnya Rekam Jejak

Bahkan, Firli Bahuri cs disebutkan meski Anies Baswedan menjadi capres dan sudah mendapat dukungan dari tiga partai tidak menjadi halangan untuk kasus ini diteruskan.

Namun, menurut Hersubeno Arief jika Firli Bahuri bisa mengganti para penyidik dan mendesak agar Anies menjadi tersangka, bisa saja pencapresan mantan Gubernur DKI Jakarta itu batal.

"Kalau Firli bisa membersihkan penyidik yang selama ini menentangnya dan mengganti dengan yang baru yang mau mengikuti kemauannya untuk menetersangkakan Anies, maka batal lah Anies karena dia punya catatan hukum," ujarnya.

Baca Juga: Ditanya Apakah akan Sewa Buzzer untuk Serang Para Pengkritiknya, Anies Baswedan: Otomatis Bisa Diprediksi!

Terlebih hingga kini pencalonan Anies Baswedan sebagai presiden belum didaftarkan secara resmi ke KPU. 

Di sisi lain, Direktur Penuntutan KPK, Fitroh Rohcahyanto telah mengundurkan diri.

Akibatnya muncul isu bahwa pengunduran diri Fitroh Rohcahyanto berhubungan dengan penyelidikan kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan Formula E.

Baca Juga: Anies Baswedan Dapat Ijazah Doa Dari Almarhum KH Ali Yafie, Apa Isinya?

Namun hal itu dibantah oleh KPK, dan mengatakan bahwa pengunduran diri Fitroh Rohcahyanto atas keinginannya sendiri.

“Saya ingin sampaikan bahwa Direktur Penuntutan KPK Pak Fitroh betul kembali ke Kejaksaan Agung. Tapi perlu kami sampaikan, atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu, tahun kemarin. Untuk kemudian mengembangkan karir di sana, di Kejaksaan Agung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip AyoJakarta.com dari Republika.

Namun hingga kini pihak KPK juga belum memberikan penjelasan bagaimana nasib kasus Formula E yang diduga melibatkan Anies Baswedan.***

Reporter Admin
Editor Dessy Rahmawati