AYOJAKARTA.COM - Pada tanggal 27 Februari 2023, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan diam-diam memindahkan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Richard Eliezer atau Bharada E.
Richard Eliezer dipindah dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba di Jakarta Pusat.
Proses eksekusi dilakukan dengan pengawalan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun proses pemindahan terpidana berlangsung diam-diam tanpa diketahui oleh awak media.
Menurut laporan yang telah diunggah oleh Suara.com, petugas perlindungan dan pengamanan dari LPSK tiba di Rutan Bareskrim Polri sekitar pukul 11.09 WIB, dengan menggunakan dua mobil Toyota Fortuner warna hitam yang bertuliskan LPSK.
Namun hingga pukul 14.30 WIB, Richard tidak terlihat dibawa keluar dari Rutan Bareskrim Polri.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, menyatakan bahwa Richard sedang dalam perjalanan menuju Lapas Salemba dan tidak mengetahui secara pasti bagaimana prosesnya.
"Sudah keluar, lagi OTW," Ujar Susilaningtyas Dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, juga mengklaim tidak mengetahui soal teknis proses dibawanya Richard dari Bareskrim Polri yang tidak diketahui awak media.
"Wah nggak tahu. Saya juga nggak ngerti. Tapi sudah jalan," ujar Syarief Sulaeman.
Richard Eliezer atau Bharada E merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana yang telah divonis 1,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2023.***
Artikel ini telah tayang di Suara.com dengan judul "Dikawal LPSK, Richard Eliezer Diam-diam Sudah Dijebloskan ke Lapas Salemba"