News

Terungkap! Richard Eliezer Ternyata Punya 2 Kartu Sakti dalam Kasus Pembunuhan Berencana Yosua, Apa Saja?

Oleh: Cita Aryani. M Sabtu 25 Feb 2023, 22:26 WIB
Richard Eliezer

AYOJAKARTA.COM - Mantan anak buah Ferdy Sambo, Richard Eliezer divonis pidana penjara satu tahun enam bulan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Rabu 15 Februari 2023.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang memintanya dihukum pidana penjara 12 tahun.

Majelis hakim mengungkapkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Trisha Eungelica, Anak Ferdy Sambo Ditanya Tentang Kehidupan Tanpa Orang Tua, Jawabanya Bikin Nyesek!

Di sisi lain hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan vonis Richard Eliezer.

Adapun hal yang memberatkan yakni hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh Richard Eliezer sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia. 

Untuk hal yang meringankan Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua salah satunya adalah ia telah membantu penegak hukum untuk bekerja sama dalam mengungkap kasus tersebut alias justice collaborator. 

Baca Juga: Pasca Vonis Sidang Etik Richard Eliezer, Pengamat Kepolisian Harap Adanya Whistle Blower di Internal Polri

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan Richard Eliezer mempunyai dua kartu joker yang membuatnya divonis ringan. 

"Pertama Richard Eliezer berstatus sebagai justice collaborator. Kedua adanya pemberian maaf oleh Bapak Samuel Hutabarat n Ibu Rosti Simanjuntak," katanya dalam akun Instagram pribadinya @edwinpartogi yang dikutip ayojakarta.com pada Sabtu (25/2/2023).

Menurutnya, kartu joker itu ampuh pada proses pidana dan etiknya.

Sebab pihak kepolisian masih tetap mempertahankan Richard Eliezer sebagai anggota kepolisian dengan sanksi demosi satu tahun.

Baca Juga: Kaget! Richard Eliezer Divonis Ringan dan Tidak Dipecat, Wakil Ketua LPSK: Ia Selalu Bawa 2 Mahkota, Apa Itu?

Tak hanya itu, ia juga meminta seluruh masyarakat untuk tetap mengenang kebaikan orang tua Brigadir Yosua yang telah memaafkan Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

"Kita harus terus mengenang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Josua) sebagai korban atas peristiwa ini dan beri hormat atas kebaikan ortu Josua yg tunjukkan sikap mulia, memaafkan Bharada E, " jelas Edwin Partogi.

Edwin Partogi juga menilai bahwa kepergian Yosua meninggalkan pelajaran berharga. 

"Kepergian Josua banyak memberi pelajaran berharga bagi kita yg ditinggalkan, " ungkapnya.***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Fathul Amanah