AYOJAKARTA.COM – Richard Eliezer atau Bharada E telah menjalani sidang kode etik dari Kepolisian pada Rabu, 22 Februari 2023.
Dalam sidang etik tersebut, Richard Eliezer diputuskan tetap menjadi anggota Polri dan dikenakan sanksi berupa mutasi dan demosi selama 1 tahun di Yanma Polri.
Sebelumnya, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Tesla Model 3 Siap Ramaikan Mobil Listrik di Indonesia, Simak Harga dan Spesifikasinya di Sini!
Vonis tersebut sudah inkrah karena tidak ada banding baik dari Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terpidana.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Sabtu, (25/2/2023) pengamat kepolisian yaitu Bambang Rukminto memberikan tanggapannya terhadap putusan sidang etik Richard Eliezer.
Menurut Bambang, harus ada konsistensi dalam penegakkan aturan di Kepolisian.
“Harus ada konsistensi ya terkait penegakan aturan di Kepolisian ini,” tuturnya.
Pengamat Kepolisian tersebut berharap bahwa pasca vonis sidang etik Richard Eliezer akan banyak muncul Justice collaborator.
“Demikian juga pasca vonis sidang komite kode etik yang kemarin dibacakan kepada Eliezer dengan putusan demosi 1 tahun artinya kedepannya harapan kita sih akan banyak muncul justice collaborator,” kata Bambang.
Selain muncul banyaknya justice collaborator, Bambang berharap bahwa akan ada banyak whistle blower di Kepolisian.
Terlebih dalam beberapa waktu ke belakang, Polri sering terkait dengan beberapa kasus yang menghebohkan publik.
“Harapannya kedepan banyak muncul whistle blower di Kepolisian yang mengungkap pelanggaran-pelanggaran di Internal Polri,” jelasnya.
Baca Juga: Menteri Sri Mulyani dan Menteri Agama Melakukan Kunjungan Bersama Untuk Membesuk David
Menurut Bambang, putusan sidang kode etik terhadap Richard Eliezer bukan hanya sekedar mengakomodasi desakan publik tetapi juga disertai dengan konsistensi dalam penegakkan aturan dan mendorong adanya whistle blower di internal Polri.
“Dan ini harus didorong oleh Kepolisian kalau tidak artinya putusan sidang KKEP ini hanya sekedar mengakomodasi desakan publik saja,” tuturnya.
“tetapi apabila tidak disertai dengan konsistensi penegakkan peraturan kemudian konsistensi kebijakan Polri untuk mendorong para whistle blower di internal Polri ya lagi-lagi ini hanya sekedar pencitraan saja,” sambung Bambang Rukminto.***