AYOJAKARTA.COM – Mantan Hakim Mahkamah Agung, Prof. Gayus Lumbuun menanggapi soal vonis ringan terpidana Richard Eliezer.
Dengan tegas Gayus Lumbuun menuturkan jika putusan persidangan sepetei yang diterima oleh Richard Eliezer ini sangat jarang terjadi.
Pada sidang tuntutan, Richard Eliezer dituntut dengan pidana 12 tahun. Lalu saat sidang putusan, ia divonis hanya 1,5 tahun.
Baca Juga: Edarkan Narkoba atas Nama Teddy Minahasa, Ternyata Eks Kapolsek Kalibaru Peroleh Uang Ratusan Juta
Gayus Lumbuun kemudian mempertanyakan ada apa sebenarnya dibalik vonis hukum Richard Eliezer yang menurutnya sangat janggal tersebut.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @josuapanjaitan09 yang menanyangkan cuplikan dari Tv One pada Kamis (23/2/23), Gayus Lumbuun menuturkan seperti berikut.
“Begini, ini putusan seperti ini memang agak jarang terjadi dalam perkara ini ya, hampir semua terdakwa ancaman hukumannya semua sama, pasal digunakan sama 340, hanya nanti mungkin ada sub obstruction of justice ada yang tidak,” ujar Gayus Lumbuun.
“Tapi ini memang menarik perhatian yang dihukum dituntut seumur hidup menjadi hukuman mati yang dituntut 8 tahun menjadi ada 13 ada 15 yang ini nih ancamannya cukup tinggi juga 12 tahun ini setahun setengah,” lanjutnya.
Gayus Lumbuun kemudian menyampaikan kejanggalan yang ia rasakan dalam vonis Richard Eliezer.
“Ini ada banyak hal yang memang dipertanyakan ya, kita semua gembira kalau nggak ada dalam hukum itu masyarakat pasti gembira kita ikut menikmati kegembiraan itu,” katanya.
“Tapi di sisi lain sebagai pengamat hukum menyangkut keputusan ini memang agak janggal,” lanjut Gayus Lumbuun.
Gayus Lumbuun bahkan terang-terangan mencari letak kejanggalan terkait vonis Richard Eliezer tersebut.
“Nah tentu kita cari persoalan janggalnya di mana ya kenapa ada keragu-raguan ada keputusan yang agak kontroversial begini,” jelas Gayus Lumbuun.
Bahkan Gayus Lumbuun mengaku jika ia mengamati adanya tekanan dalam kedudukan hakim memberi vonis bagi Richard Eliezer.
“Saya mengamati ada beberapa hal ya menjadi kedudukan hakim ini juga menjadi tekanan yang dirasakan,” ungkap Gayus.
Gayus menemukan adanya intervensi agar hakim mmeberi putusan ringan kepada Richard Eliezer.
“Ketika pertama saya perhatikan ada aliansi guru besar universitas gabungan seluruh Indonesia, aliansi ini membuat surat kepada Ketua dengan berbagai bagi saya intervensi karena dia meminta agar Eleizer ini dihukum ringan,” ungkapnya.***