News

Waduh! Mahfud MD Bilang Tak Ada Restorative Justice dalam Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy, Mengapa?

Oleh: Christy Ayu Saputri Jumat 24 Feb 2023, 14:43 WIB
Mahfud MD

AYOJAKARTA.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Menko Polhukam) Mahfud MD turut tanggapi persoalan kasus anak pejabat pajak yang terlibat dalam penganiayaan Mario Dandy Satrio kepada David.

Adapun korban David merupakan anak dari pengurus pusat GP Ansor, yang hingga saat ini diketahui masih dalam kondisi koma di rumah sakit.

Mahfud MD berpendapat bahwa dalam hukum pidana tidak ada perdamaian, sehingga kasus penganiayaan itu pun harus tetap diproses.

Baca Juga: Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta, Polisi: 7 Orang Ditetapkan Tersangka dan 4 Buron

"Tidak ada perdamaian atau pemaafan dalam hukum pidana. Untuk perkara ringan memang ada restorative justice," ungkap Mahfud MD dalam cuitannya di Twitter, Jumat (24/2/2023).

"Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," lanjutnya.

Kemudian, Mahfud MD juga menyoroti soal harta kekayaan orang tua Dandy, Rafael Alun selaku pejabat Ditjen pajak juga harus diperiksa.

"Secara hukum administrasi pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa," ujarnya.

Sebelumnya, Ayah dari pelaku Dandy, Rafael Alun Trisambodo telah membuat pernyataan maaf atas ulah yang dilakukan anaknya.

"Saya Rafael Alun Trisambodo orang tua dari Mario Dandy dengan ini menyampaikan permintaan maaf kepada Mas David dan keluarga besar," kata Rafael yang dikutip dalam platform Twitter.

Diketahui peristiwa penganiayaan itu dilakukan oleh tersangka Dandy di sebuah gang kecil pada 20 Februari 2023 di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Aulli R Atmam