AYOJAKARTA.COM - Arif Rachman Arifin resmi dijatuhi vonis hukuman atas keterlibatannya dalam obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Pada Kamis, 23 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menjatuhi vonis untuk Arif Rachman Arifin selama sepuluh bulan penjara.
Sidang penjatuhan vonis tersebut juga dihadiri oleh orang tua Arif Rachman Arifin, M Arifin Rahim.
Baca Juga: Edarkan Narkoba atas Nama Teddy Minahasa, Ternyata Eks Kapolsek Kalibaru Peroleh Uang Ratusan Juta
Ketika pembacaan vonis, nampak ayah Arif Rachman langsung melakukan sujud syukur di pengadilan.
Dikutip dari kanal YouTube Metro TV pada Jumat, 24 Februari 2023 menyampaikan rasa syukurnya meski putra tercintanya tidak dibebaskan.
M Arifin Rahim juga sempat menangis kala menyaksikan sidang dan di luar persidangan.
“Alhamdulilah sebagai orang muslim sesuai dengan keyakinan saya adalah perintah daripada Allah SWT, untuk menyampaikan rasa syukur pada Allah SWT atas vonis yang diberikan Hakim yang telah diputuskan,” kata M Arifin Rahim.
Baca Juga: Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta, Polisi: 7 Orang Ditetapkan Tersangka dan 4 Buron
Dengan berbesar hati dan lapang dada, M Arifin Rahim mengungkapkan rasa syukur atas apa yang telah diputuskan Hakim.
Sesuai dengan apa yang telah diajarkan oleh kepercayaannya, bahwa untuk senantiasa bersyukur menerima apa yang telah menjadi kehendak Allah SWT.
“Saya merasa bersyukur dah bersujud kepada Allah karena itu suatu rasa keimanan saya dan kepercayaan saya menyatakan perintah seorang perintah pada orang yang beriman orang muslim, untuk selamanya mengucapkan syukur,” ujarnya.
Tak lupa, ia juga turur mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan informasi yang baik kepada masyarakat.
“Saya menyampaikan terimakasih sekali lagi, kepada Pengacara dan pada keluarga yang mendukung semua kegiatannya dan termasuk pada media elektronik maupun cetak yang telah memberikan informasi yang baik kepada masyarakat,” ungkapnya.
Selain sang ayah, istri dari Arif Rachman Arifin pun turut hadir menyaksikan persidangan vonis hukuman sang suami.
Sebelumnya Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam ini telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum selama satu tahun penjara dengan denda sepuluh juta rupiah.
Namun kini vonis hukuman yang diterima adalah sepuluh bulan penjara denda sepuluh juta subsider tiga bulan kurungan.***