News

Intip Kekayaan Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Tegas Menvonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo

Oleh: Adhianingtia Wulandari Jumat 24 Feb 2023, 13:50 WIB
Hakim Wahyu Iman Santoso.

AYOJAKARTA.COM - Usai menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Novriansyah Hutabarat, nama Hakim Wahyu Iman Santoso menjadi sosok idola baru masyarakat Indonesia.

Kasus penbunuhan Yosua disebut dipengaruhi oleh gerakan bawah tanah, namun Wahyu Iman Santoso selaku hakim tidak tergiur dan tidak silau akan harta ataupun jabatan yang santer disebut sebagai godaan dari gerakan bawah tanah tersebut.

Dikutip dari youtube Populer Otomatis, Hakim Iman Wahyu Santoso saat ini dilaporkan memiliki harta kekayaan yang bernilai tinggi.

Baca Juga: Edarkan Narkoba atas Nama Teddy Minahasa, Ternyata Eks Kapolsek Kalibaru Peroleh Uang Ratusan Juta

Hakim Wahyu Iman Santoso memiliki kekayaan yang mencapai Rp12 miliar lebih.

Hakim Wahyu Iman Santoso tercatat pada tahun 2018 memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Jakarta, dan Batam yang nilainya mencapai Rp 7,9 miliar.

Untuk aset bangunan dan tanah ini yang nilainya paling tinggi jelas yang lokasinya berada di wilayah elit yang nilainya ditaksir mencapai Rp 3 miliar lebih.

Di dalam garasi rumahnya, Hakim Wahyu Iman Santoso memiliki kendaraan bergerak seperti mobil Toyota Fortuner tahun 2018 dan motor vario tahun 2016 yang dihitung-hitung nilainya mencapai Rp 358 juta.

Tak hanya itu, Hakim Wahyu Iman Santoso juga memiliki aset bergerak lainnya senilai Rp 1,9 miliar belum termasuk harta lainnya yang tidak disebutkan nilainya yang mencapai Rp 2,3 miliar.

Melihat jumlah kekayaan yang dimiliki oleh Hakim Wahyu Iman Santoso diatas dianggap wajar saja pasalnya perbulan Hakim Wahyu Iman Santoso mendapatkan gaji berkisar di atas Rp20 juta lebih.

Melihat dari situs resmi JDIH BPK RI yang memuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang berisi Pemerintah (PP) tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, tercantum kisaran gaji yang diterima hakim seperti Wahyu Iman Santoso.

Gaji hakim terendah pada golongan III/a dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp2.064.100 per bulan. Sementara itu, gaji hakim tertinggi yakni pada golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp4.978.000 per bulan.

Perihal tunjangan Hakim Wahyu Iman Santoso sebagai wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kelas 1A, Wahyu Imam Santoso menerima tunjungan berkisar Rp 24 juta sehingga jika ditotal penghasilan Hakim Wahyu Iman Santoso berjumlah hampir Rp29 juta.

Nama Wahyu Iman Santoso menjadi sorotan publik Ketika menjadi salah satu Hakim dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua.

Ia kembali menjadi perbincangan hangat usai menjatuhi hukuman mati kepada terdakwa utama yaitu Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.

Wahyu Iman Santoso mengawali karirnya menjadi Pegawai Negeri Sipil sejak bulan Maret 1999.***

Reporter Adhianingtia Wulandari
Editor Aulli R Atmam