AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer alias Bharada E akan segera dijebloskan ke penjara.
Eliezer adalah salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Eliezer telah menjalani sidang vonis di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: Waduh! Simpati Publik Berubah Jadi Makian Sejak Kamaruddin Simanjuntak Minta Naikkan Jabatan Yosua
Vonis itu akhirnya jatuh setelah serangkaian drama panjang di persidangan selama berbulan-bulan.
Oleh hakim, Eliezer dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dengan demikian, Eliezer akan segera menjalani hukuman di penjara.
"Untuk dieksekusi sedang dipersiapkan dalam waktu dekat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi, Rabu (22/2/2023) seperti dilansir Suara.com.
Kini pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun sedang menyiapkan segala keperluan terkait eksekusi Eliezer.
Hal yang dipersiapkan beragam, mulai dari kelengkapan administrasi hingga berkas eksekusi.
"Sedang menyiapkan administrasinya, termasuk putusan hakimnya," kata Syarief.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berhubung status Eliezer adalah justice collaborator (JC).
"Juga koordinasi dengan LPSK karena Eliezer ditetapkan oleh hakim sebagai JC," kata Syarief.***
Artikel ini telah tayang di Suara.com dengan judul "Usai Jalani Sidang Etik, Bharada E Segera Dijebloskan Ke Penjara"