News

Majelis Hakim Vonis Arif Rachman Arifin 10 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta di Kasus OOJ Pembunuhan Yosua

Oleh: Cita Aryani. M Kamis 23 Feb 2023, 12:44 WIB
Mantan anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin dinyatakan terbukti bersalah dan divonis hakim selama 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta.

AYOJAKARTA.COM -- Mantan anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin dinyatakan terbukti bersalah dan divonis hakim selama 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta.

Dalam hal ini Arif dinyatakan bersalah karena terlibat perkara perusakan CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama primer. Membebaskan Arif Rachman Arifin oleh karena itu dari dakwaan pertama primer tersebut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 3 bulan," kata Ketua Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023, dikutip dari siaran YouTube.

Baca Juga: TOK! Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

Kemudian, dalam putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan tentang hal yang memberatkan dan meringankan vonisnya di kasus obstruction of justice (OOJ).

Perbuatan yang memberatkan, Arif dinilai bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota kepolisian.

Selain itu hal yang meringankan Arif yakni ia belum pernah dipidana, bersikap sopan, dan kooperatif dan membuat pengungkapan kasus Yosua menjadi terang.

Baca Juga: Arif Rachman Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Keluarga Duduk di Kursi Paling Depan

Selanjutnya, majelis hakim menilai, Arif Rahman terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis selama 1 tahun dan denda sebesar Rp10 juta.

Sebelumnya diketahui kasus perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua ini dilakukan Arif bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Tedi Rukmana