AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan kebijakan baru terkait penjualan LPG 3 kg yang akan mulai efektif pada 1 Februari 2025.
Dalam kebijakan ini, semua pengecer yang ingin menjual LPG 3 kg bersubsidi diwajibkan untuk mendaftar sebagai pangkalan atau sub penyalur resmi.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi distribusi dan memastikan bahwa LPG 3 kg hanya sampai ke tangan masyarakat yang berhak.
Baca Juga: Kabar Pencairan Bantuan Sosial Terbaru! Benarkah Saldo Rp800 Ribu Masuk untuk PKH dan BPNT 2025?
Pengecer yang ingin melanjutkan penjualan LPG 3 kg harus mendaftar di sistem online Single Submission (OSS).
Pengecer yang telah mendaftar di OSS akan mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).
Pendaftaran ini juga memungkinkan perseorangan untuk mendaftar menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).
Setelah terdaftar, distribusi LPG 3 kg nantinya akan dilakukan langsung dari pangkalan ke konsumen, tanpa melibatkan pengecer sebagai perantara, guna meningkatkan akurasi dan pengawasan.
Namun, kebijakan ini menuai pro dan kontra, terutama dari kalangan pengecer.
Seperti dikutip dari kanal YouTube METRO TV pada Sabtu (1/2), Bapak Rohim, seorang pengecer LPG 3 kg, menyampaikan kekhawatirannya.
Baca Juga: Guru Madrasah Bisa Cek EMIS Mulai Besok! Masuk PPG Daljab Angkatan I atau Berikutnya
Menurutnya, kebijakan ini berdampak bagi konsumen, terutama mereka yang tinggal jauh dari pangkalan resmi.
Rohim mengungkapkan, konsumen yang membutuhkan LPG 3 kg, seperti warga lanjut usia atau yang memiliki kondisi fisik terbatas, akan kesulitan untuk membeli langsung dari agen yang jaraknya bisa mencapai 200 meter atau lebih.
Meskipun mendukung aturan pemerintah, Rohim berharap ada solusi bagi konsumen yang mengalami kesulitan tersebut.
Ia berharap agar distribusi dapat tetap berjalan dengan lancar, dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah memberikan masa transisi selama sebulan, hingga Maret 2025, bagi pengecer untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini.
Di bulan Maret, diharapkan seluruh pengecer LPG 3 kg sudah dihapuskan dan konsumen harus membeli langsung dari subpenyalur resmi.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan sistem distribusi LPG 3 kg yang lebih terkontrol dan tepat sasaran.
Meskipun masih masih ada banyak tantangan dalam implementasinya, terutama terkait aksesibilitas bagi beberapa lapisan masyarakat.***