News

Kilas Balik Momen Hakim Kuliti Ricky Rizal saat Curi Uang Brigadir J, Sampai Kesal karena Bicara Tak Nyambung!

Oleh: Putri Ratnasari Rabu 22 Feb 2023, 16:57 WIB
Terdakwa Ricky Rizal saat menjalani sidang pembacaan vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023)

AYOJAKARTA.COM - Beredar sebuah video saat Hakim Wahyu Iman Santoso kuliti Ricky Rizal di persidangan.

Dalam video, tampak Hakim Wahyu mencecar Ricky Rizal dengan berbagai pertanyaan.

Tak hanya itu, Hakim Wahyu pun terlihat memarahi Ricky Rizal.

Baca Juga: Kembali ke Korps Brimob Polri, Komisioner Kompolnas Yakin Richard Eliezer Aman

Hal itu terjadi usai Ricky Rizal mengatakan bahwa dirinya telah memindahkan uang dari rekening Brigadir J ke rekeningnya dengan nominal Rp200 juta.

Ricky Rizal mengaku uang yang berada di dalam rekening Brigadir J tersebut merupakan milik Putri Candrawathi.

Melansir dari kanal YouTube Dimensi Berita, Hakim Wahyu kemudian memarahi Ricky Rizal yang mengambil uang Brigadir J.

"Sekarang tapi disuruh mencuri mau," ujar Hakim pada Ricky Rizal dikutip AyoJakarta pada Rabu, (22/2/2023).

Ricky Rizal akhirnya membantah dan menyebut bahwa uang tersebut adalah milik Putri Candrawathi.

"Siap, tapi saya tahu itu uangnya ibu juga Yang Mulia," jawab Ricky Rizal.

Mendengar hal itu, kekesalan hakim akhirnya bertambah.

Menurut Hakim Wahyu, pemilik uang di dalam rekening Brigadir J tidaklah penting. Karena yang terpenting adalah nama dari rekening tersebut pasti merasa bahwa itu adalah miliknya.

Hakim Wahyu memberi perumpamaan jika nyawa Ricky Rizal sendiri yang dihabisi lalu uangnya diambil.

"Kalau sekarang gantian pertanyaannya, bahwa itu duit siapa nggak penting. Siapa yang punya rekening itulah merasa duitnya. Kan begitu," tegas Hakim.

"Kalau sekarang dibalik, saudara yang dibunuh terus uang saudara diambil coba bayangkan," imbuhnya.

Setelah melalui persidangan yang panjang, kini Ricky Rizal mendapat vonis penjara 13 tahun.

Sedangkan Putri Candrawathi mendapat vonis 20 tahun penjara dan Ferdy Sambo divonis hukuman mati.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Aulli R Atmam