AYOJAKARTA.COM -- Pidana mati adalah bentuk hukuman nyawa terhadap seseorang yang dinyatakan bersalah dalam putusan pengadilan.
Ternyata begini prosedur pelaksanaan vonis hukuman waktu serta waktu eksekusi dari hukumannya.
Suatu bentuk hasil putusan pengadilan akan berkekuatan hukum yang tetap dan bersifat mengikat.
Berdasarkan Pasal 10 KUHP, dikenal dua jenis pidana, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan.
Pidana pokok yang termuat dalam pasal tersebutlah yang meliputi pidana mati pada seseorang terpidana.
Namun, perlu diingat bahwa pidana mati pada KUHP lama yang tergolong dalam pidana pokok hanya diancamkan pada beberapa pasal saja.
Selain itu, vonis ini hanya akan diterapkan oleh hakim apabila benar-benar diperlukan dalam suatu kondisi tertentu.
Hal tersebut dikarenakan vonis hukuman mati dianggap sebagai pidana terberat dalam KUHP.
Baca Juga: Ferdy Sambo Siap Jadi Justice Collaborator pada Kasus Pembantaian KM 50? Singgung Soal Buku Hitam
Lantas bagaimanakah pelaksanaan hukuman mati yang diberikan untuk terpidana hukuman mati?
Dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @halo_hukum, dijelaskan tata cara pelaksanaan pidana mati menurut Penpres 2/1964.
· Dilaksanakan oleh regu tembak
Pelaksanaan hukuman pidana mati akan dilakukan oleh regu tembak yang ditembak oleh Kepala Polisi Komisariat Daerah.
· Terpidana ditutup matanya serta diikat tangan dan kakinya
Dalam proses pelaksanaan hukuman mati, terpidana akan ditutup matanya selama dilakukan proses penembakan mati.
Selain itu, apabila dirasa perlu, terpidana akan diikat tangan dan kakinya kepada sandaran yang memang dibuat khusus untuk hal tersebut.
· Jarak tembakan 5-10 meter
Jarak antara terpidana dan tempat regu penembak melakukan eksekusi tidak boleh melebih 10 meter dan tidak boleh kurang dari 5 meter.
· Eksekutor membidik jantung
Usai persiapan selesai, komandan regu penembak akan memberikan isyarat dengan pedangnya dan memerintahkan anggota regunya untuk membidik jantung terpidana.
Adapun waktu pelaksanaan untuk terpidana yang divonis dengan hukuman mati akan dieksekusi setelah Jaksa yang bertanggung jawab untuk pelaksanaanya menentukan waktu dan tempat pelaksanaanya.
Hal tersebut mengacu pada Pasal 3 Penpres 2/1964 yang mengatur waktu eksekusi vonis hukuman mati.***(Fany Susan Anggraini)