News

Richard Eliezer Disidang Kode Etik Hari ini, Polisi Sampaikan Sidang Digelar Secara Tertutup

Oleh: Christy Ayu Saputri Rabu 22 Feb 2023, 11:44 WIB
Richard Eliezer atau Bharada E mengucapkan terimakasih kepada Hakim. Bharada E akan menjalani sidang kode etik polri yang digelar hari Rabu (22/02).

AYOJAKARTA.COM- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyampaikan akan menggelar sidang komisi kode etik polri (KKEP) atas nama Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada hari ini, Rabu, 22 Februari 2023.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi di Mabes Polri Jakarta.

"Saya akan menyampaikan bahwa pada hari ini, Rabu (22/2/2023) jamnya setelah ini akan dilaksanakan sidang KKEP Komisi Kode Etik Profesi atas nama terduga Bharada E."kata Ahmad, seperti dilansir dari kanal Youtube Kompas TV, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga: Apa Jaminan Keselamatan Richard Eliezer Jika Kembali ke Brimob? Begini Penjelasan Komisioner Kompolnas

Bharada E sendiri adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan mantan petinggi Polri Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Adapun pelaksanaan sidang kode etik Bharada E, Ahmad menyampaikan bahwa nantinya akan dilaksanakan di Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri Jakarta secara tertutup.

Sementara itu, Ahmad juga menyampaikan bahwa hasil daripada sidang kode etik tersebut nantinya akan disampaikan langsung oleh pihak kepolisian setelah sidang itu selesai digelar.

"Kita akan sampaikan hasilnya nanti," ujarnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Siap Jadi Justice Collaborator pada Kasus Pembantaian KM 50? Singgung Soal Buku Hitam

Sebelumnya, Bharada E atau Richard Eliezer telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perbuatanya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana, Richard pun dalam pertimbangan hakim divonis dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Putusan itu diketahui hampir inkrah setelah pihak kejaksaan dan penasehat hukumnya memutuskan untuk tak melayangkan banding.

Sebagai informasi, vonis terhadap Bharada E ini terbilang jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya yakni menuntut 12 tahun penjara.

Selain Bharada E, ada empat terdakwa lainnya yang diketahui kini mengajukan banding, yakni Ferdy Sambo divonis mati, dan juga Putri Candrawathi (Istri Sambo) telah divonis 20 tahun penjara.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Richard Eliezer di Lapas? Ronny Talapessy Percayakan Pada 2 Pihak ini

Kemudian juga ada rekan sesama ajudan yakni Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara, serta Kuat Maruf sopir dan ART Ferdy Sambo divonis dengan 15 tahun penjara.

Adapun peristiwa pembunuhan berencana ini terjadi lantaran dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawati yang mengaku dilecehkan oleh Yosua ketika berada di rumah Magelang, pada 7 Juli 2022 lalu.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Ferdy Sambo terpatik amarah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua secara bersama-sama pada 8 Juli 2022 lalu, di Rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.***)

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Vincensia Enggar Larasati