News

Karir Diujung Tanduk, Richard Eliezer Dikabarkan Bakal Naik Pangkat, Kompolnas: Dia Berhak Mendapatkan Itu

Oleh: Winna Anaziah Rabu 22 Feb 2023, 10:30 WIB
Potret Richard Eliezer Ketika Persidangan Vonis Hakim Kasus Brigadir J

AYOJAKARTA.COM – Menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, karir Richard Eliezer atau Bharada E berada diujung tanduk.

Meski beberapa pihak menilai Richard Eliezer bisa kembali ke Polri karena divonis kurang dari 2 tahun.

Namun karir Richard Eliezer di kepolisian belum diputuskan untuk bisa kembali atau mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga: Hotman Paris Bawa-bawa Ferdy Sambo dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Apa Hubungannya?

Meski Begitu, Richard Eliezer yang masih menyandang status Bharada dikabarkan akan naik pangkat.

Bahkan Kompolnas yakin Richard Eliezer berhak mendapat kenaikan pangkat.

Hal itu dinyatakan oleh Komisioner Kompolas, Poengky Indarti, dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Rabu, (22/2/2023).

Berhubung banyak hal yang mempertimbangkan Richard Eliezer untuk kembali ke Polri.

Sebagai Lembaga Kepolisian Nasional, Kompolnas berharap Richard Eliezer tidak mendapat PTDH.

“Kami berharap Eliezer tidak di PTDH, karena hal-hal yang baik ini akan dipertimbangkan di kode etik,” ungkap Poengky.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Cari Tahu Tentang Diri Anda dari Elemen Pertama yang Terlihat dalam Gambar

Kemudian Poengky menyebutkan hal yang akan menjadi pertimbangan dalam sidang etik Bharada E.

“Dia melakukan hal itu dibawah tekanan, dia seorang JC, kemudian sudah dimaafkan oleh keluarga, dia mendapat amicus curiae dan mendapat dukungan dari masyarakat,” jelas Poengky.

Disamping isu akan mendapat ancaman jika kembali ke Polri, Kompolnas yakin mantan Ajudan Ferdy Sambo mendapat keamanan.

“Kompolnas juga pasti akan mengawasi Eliezer seperti apa, dan kami juga akan memberikan rekomendasi maupun saran-saran untuk keselamatan dan keamanan,” tutur Poengky.

Dengan diterimanya Eliezer di Kepolisian, Poengky Indarti menegaskan Richard berhak mendapat hak-haknya, termasuk kenaikan pangkat.

Baca Juga: Telah Dibuka KUR 2023 Pegadaian Syariah Bunga Hanya 0,14 Persen Per Bulan Tanpa Jaminan

“Sekaligus kami juga akan melihat pembinaan karir (Binkar) nya seperti apa,” jelas Poengky.

“Seandainya dia dipertahankan di kepolisian, artinya dia juga berhak atas hak-hak nya, misalnya mendapat pendidikan, mendapat kenaikan pangkat, dan sebagainya,” pungkas Poengky.

Sebagai informasi Richard divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta Bharada E mendapat hukuman 12 tahun penjara.

Hakim menilai Eliezer terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).***

Reporter Winna Anaziah
Editor Jinan Vania Barizky