News

Pemerintah Siapkan Kebijakan P3K Paruh Waktu untuk Honorer Non-Database BKN, Kapan Mulai Berlaku?

Oleh: Fajar Ari Wibowo Sabtu 01 Feb 2025, 12:19 WIB
Illustrasi. Pemerintah Siapkan Kebijakan P3K Paruh Waktu untuk Honorer Non-Database BKN

 
AYOJAKARTA.COM- Kabar gembira datang bagi honorer yang tidak terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). 
 
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). 
 
Dalam pembahasan terbaru, BKN dan Kemenpan RB menyatakan bahwa tenaga honorer non-database BKN akan diangkat sebagai P3K.
 
Baca Juga: Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025: Mutasi Guru ASN ke Sekolah Swasta Resmi Berlaku, Pahami Kriteria dan Mekanismenya!
 
Mereka berkesempatan diangkat sebagai P3K paruh waktu dengan syarat telah bekerja aktif minimal dua tahun berturut-turut.
 
Hal ini dilakukan sebagai solusi untuk memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer yang sebelumnya tidak terakomodasi dalam seleksi P3K tahap 1 dan 2. 
 
Sebagaimana diketahui, seleksi P3K tahap 1 dan 2 memberikan prioritas bagi honorer yang terdaftar dalam database BKN saja.
 
Berbeda bagi mereka yang tidak terdaftar, kebijakan baru ini menjadi baru saja menjadi angin segar.
 
Bagaimana dengan Hasil Seleksi P3K Tahap 2?
 
Bagi peserta seleksi P3K yang sudah melakukan login di akun SSCASN, mereka akan melihat kode-kode dalam hasil seleksi yang mengindikasikan status mereka. 
 
Sebagai contoh, peserta dengan kode R2 dan R3 tanpa l, yang merupakan honorer non-database BKN, akan mendapatkan pengumuman bahwa mereka belum mendapatkan kuota formasi. 
 
Namun, dengan kebijakan baru ini, mereka tidak perlu khawatir karena akan ada opsi untuk menjadi P3K paruh waktu.
 
Baca Juga: Camaba Peserta SNBT 2025 Wajib Tahu, Ini 10 Jurusan Kuliah di UGM yang Memiliki Daya Tampung Paling Besar
 
P3K Paruh Waktu: Solusi bagi Tenaga Honorer Non-Database BKN
 
Menteri PANRB bersama Kepala BKN, mengungkapkan bahwa tenaga honorer non-database BKN yang memiliki pengalaman bekerja aktif minimal dua tahun, akan diprioritaskan dalam kebijakan ini. 
 
Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk tetap memiliki status pegawai pemerintah.
 
Mereka juga akan mendapatkan penghasilan tetap meskipun dengan waktu kerja yang lebih fleksibel. 
 
Proses Lanjutan Seleksi P3K Tahap 2
 
Seleksi P3K tahap 2 yang belum selesai, dipastikan akan dilanjutkan pada April 2025, dengan target penyelesaian seluruh rangkaian seleksi pada Juli 2025. 
 
Pada tahap ini, baik honorer yang terdaftar maupun tidak terdaftar BKN, akan mendapatkan kesempatan yang sama. 
 
Pemerintah memastikan bahwa penataan ini akan dilakukan dengan hati-hati agar mereka tetap mendapatkan kepastian kerja dan penghasilan.
 
Baca Juga: Inilah 5 Bidang Kompetensi Utama yang Akan Diajarkan di Pusat Pelatihan Apple Batam
 
Kepastian Status Pegawai Non-ASN
 
Keputusan ini mengoptimalkan penyelesaian masalah tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi tetap dan memberi jaminan status kepegawaian yang jelas. 
 
Pemerintah berkomitmen untuk mengatasi masalah ini dengan menciptakan regulasi yang mendukung penataan pegawai non-ASN.
 
sekaligus memastikan keberlanjutan tugas-tugas pelayanan publik yang selama ini dijalankan oleh para honorer.
 
Harapannya seluruh tenaga honorer, dapat merasakan kepastian hukum dan kesejahteraan melalui pengangkatan sebagai P3K paruh waktu. 
 
Tentunya, kebijakan ini menjadi solusi penting dalam penyelesaian masalah honorer yang telah lama berjuang untuk mendapatkan hak mereka sebagai pegawai pemerintah.
 
Kapan Kebijakan Ini Berlaku?
 
Berdasarkan pembahasan terbaru, kebijakan ini akan mulai diterapkan setelah seleksi P3K tahap 2 selesai.
 
Dengan harapan bahwa seluruh honorer non-ASN yang terdaftar akan segera mendapat kepastian status pegawai dan hak-hak mereka. 
 
Pemerintah pun memastikan proses transisi ini akan berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia.***
Reporter Fajar Ari Wibowo
Editor Jinan Vania Barizky