News

Bocoran Resmi Besaran Tunjangan Guru ASN dan Non ASN Lewat Program PPG 2025, Berikut Penjelasan Lengkap Mendikdasmen Abdul Mu'ti

Oleh: Fina Salsabila Aura Sabtu 01 Feb 2025, 05:56 WIB
Ilustrasi. Tunjangan Guru ASN dan Non ASN Lewat Program PPG 2025

AYOJAKARTA.COM - Mendikdasmen Abdul Mu'ti merinci secara detail skema tunjangan guru yang akan diberlakukan melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan memperhatikan status kepegawaian.

"Untuk guru ASN, baik PNS maupun P3K, besaran tunjangan sertifikasi akan diberikan sebesar satu kali gaji pokok," ungkap Abdul Mu'ti dalam keterangan resminya.

Besaran tunjangan ini akan berbeda antara guru dengan status ASN dan non-ASN.

"Untuk guru non-ASN, kami telah menaikkan tunjangan dari sebelumnya Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan," jelasnya dikutip dari kanal YouTube Guru Creator Digital, Sabtu (1/2/2025). 

Baca Juga: Resmi! Kemendikbud Umumkan Pencairan Dana PIP 2025 Mulai Awal Februari, Ini Kategori, Syarat, dan Jadwal Penerimaannya

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik tanpa membedakan status kepegawaian mereka.

Untuk guru non-ASN di sekolah negeri, Abdul Mu'ti mengungkapkan adanya kebijakan khusus terkait sistem penggajian.

"Kami sedang mempersiapkan skema baru di mana guru non-ASN di sekolah negeri yang telah mendapatkan sertifikat pendidik nantinya tidak akan lagi menerima gaji dari dana BOS, melainkan akan sepenuhnya mendapatkan tunjangan dari sertifikasi," paparnya.

Skema ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kesejahteraan yang lebih baik bagi guru-guru yang selama ini masih berstatus non-ASN.

Baca Juga: Nasib Honorer yang Tidak Terdaftar di BKN Kurang dari Dua Tahun Masuk Pegawai Outsourcing bahkan di PHK?

Tunjangan akan diberikan setelah guru berhasil mengikuti dan lulus dari program Pendidikan Profesi Guru (PPG), baik melalui jalur prajabatan maupun dalam jabatan, dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan dan masa kerja.

Lebih lanjut, Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa besar tunjangan akan sangat bergantung pada proses sertifikasi yang dilalui.

"Guru yang telah berhasil mendapatkan sertifikat pendidik melalui PPG akan mendapatkan tunjangan yang berbeda-beda tergantung statusnya," tegasnya.

Untuk guru ASN, tunjangan akan langsung dikaitkan dengan gaji pokok, sementara untuk non-ASN akan diberikan tunjangan tetap sebesar Rp2.000.000.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap guru, terlepas dari status kepegawaiannya, mendapatkan apresiasi yang setimpal dengan dedikasi mereka dalam dunia pendidikan," tambah Abdul Mu'ti.

Rencana ini bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan melalui peningkatan kesejahteraan para guru di seluruh Indonesia.***

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Desi Kris