News

Soal Vonis Mati Ferdy Sambo, Mahfud MD Singgung KUHP Baru: Saya Duga Dia akan Meninggal di Penjara...

Oleh: Admin Selasa 21 Feb 2023, 14:42 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD

AYOJAKARTA.COM - Ramai soal KUHP baru yang akan mulai berlaku di tahun 2026, Mahfud MD berikan pendapatnya usai vonis mati hakim di kasus pembunuhan Brigadir J untuk Ferdy Sambo

Ferdy Sambo sendiri diketahui mendapatkan vonis hukuman mati dari majelis hakim pada Senin 13 Februari 2023. 

Vonis hakim ini jauh lebih berat dibandingkan dengan tuntutan hukuman JPU yakni seumur hidup. 

Baca Juga: Bikin Status Galau, Benarkah Nasib Pernikahan antara Kang Dedi Mulyadi dengan Ambu Anne Telah Berakhir?

Pihak dari Ferdy Sambo pun diketahui akan melakukan banding atas vonis hukuman hakim. 

Menanggapi vonis hukuman mati yang diberikan oleh majelis hakim, Mahfud MD meyakini bahwa Ferdy Sambo akan mendapatkan keuntungan dari KUHP tersebut dan mendapatkan hukuman seumur hidup. 

"Keyakinan saya dia (Ferdy Sambo) tidak akan dihukum mati. Nanti kalau sudah 10 tahun, hukum pidana baru sudah berlaku turun ke hukuman seumur hidup," ujarnya dikutip dari suara.com dari YouTube Metro TV

Aturan terbaru KUHP hukuman mati tersebut merupakan UU Nomor 1 Tahun 2023 dimana dalam terpidana hukuman mati tidak langsung dilakukan eksekusi melainkan menjalani masa tahanan 10 tahun dahulu, bila ada perbaikan sikap akan ditinjau dan bisa berubah diturunkan menjadi seumur hidup. 

Baca Juga: Blak-blakan! Uya Kuya Ngaku kepada Ronny Talapessy, Dirinya Sempat Diminta untuk Menghipnotis Richard Eliezer

Lebih lanjut Menko Polhukam tersebut menyebutkan Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi melainkan akan meninggal di penjara dan mendapatkan hukuman seumur hidup. 

"Hukumannya hukuman mati tapi tidak akan dieksekusi. Saya menduga dia akan meninggal di penjara, (hukuman) seumur hidup," lanjutnya

Mahfud MD pun menyebutkan dirinya menyerahkan hasil akhir dari kasus Brigadir J ini kepada majelis hakim karena masih adanya banding yang bisa jadi pertimbangan. 

Kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal diketahui sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim. 

Baca Juga: Megawati Minta Maaf Takut Dibully Saat Singgung Ibu-ibu Pengajian, Warganet Terlanjur Geram Ungkap Hal Ini

Dimana ada perbedaan yang mencolok dari tuntutan hukuman JPU untuk para terdakwa kasus Briagdir J yakni, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi pidana 20 tahun, Kuat Maruf 15 tahun, Ricky Rizal 13 tahun serta Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan. 

Sedangkan JPU sendiri menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing 8 tahun penjara dan Richard Eliezer 12 tahun penjara. 

Para terdakwa dari kasus Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati.***

Reporter Admin
Editor Jinan Vania Barizky