News

Sebut Bharada E Diintai Bahaya Jika Kembali jadi Polisi, Pengamat Intelijen Soleman Ponto: Bisa-bisa Dikerjai!

Oleh: Sulistiyaningsih Selasa 21 Feb 2023, 05:00 WIB
Pengamat Intelijen Soleman Ponto soal kemungkinan Richard Eliezer kembali ke Kepolisian

AYOJAKARTA.COM - Pengamat intelijen, Soleman Ponto menilai bahwa posisi Richard Eliezer alias Bharada E menjadi riskan.

Yaitu jika tetap dipertahankan menjadi polisi melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Bahkan menurutnya ada bahaya yang mengintai Richard Eliezer alias Bharada E jika kembali aktif berdinas sebagai polisi.

“Kalau saya melihat ini teguran Tuhan buat Eliezer. Itu (kepolisian) sudah bukan tempat untuk dia lagi,” kata Soleman Ponto dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas.com, Senin (20/2/2023). 

“Ingat adiknya Yosua masih ada. Teman-temannya Yosua juga masih ada. Siapa yang bisa jamin di antara mereka tidak ada yang sakit hati,” imbuhnya.

Baca Juga: Usai Vonis Mati Ferdy Sambo, Trisha Eungelica Blak-blakan Akui Dieksploitasi oleh Sosok Ini, Siapa?

Dalam tanggapannya ia menuturkan adanya potensi dari pihak-pihak yang dirasa tidak puas terhadap vonis yang dijatuhkan oleh hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Pihak tersebut bisa saja dari kalangan mantan atasannya baik itu dari pihak keluarga atau rekan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Diketahui bahwa Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati, sedangkan istrinya yakni Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Soleman Ponto juga menyampaikan bahwa bisa jadi nantinya Bharada E dikerjai setelah kembali aktif menjadi anggota Polri, sehingga hal tersebut bisa menjadikan bahaya,

“Bisa-bisa dikerjai dia (Richard) nanti. Itu kan bahaya juga buat dia,” tuturnya.

Baca Juga: Benarkah Polri Beri Sinyal Richard Eliezer dapat Kembali Bertugas Lewat Pertimbangan Justice Collaborator?

Diketahui bahwa Bharada E divonis hukuman satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya melayangkan tuntutan hukuman 12 tahun penjara.

Atas vonis ringan yang diberikan oleh hakim, Richard Eliezer tinggal menjalani masa hukuman karena pihak Kejaksaan tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.

Hingga saat ini, Richard Eliezer masih terdaftar sebagai anggota Polri dan sedang menunggu nasibnya sebagai polisi.

Baca Juga: Viral Petugas Perempuan dari LPSK Lindungi Richard Eliezer, Sang Ketua Ungkap Permainan Psikologis

Ia masih menunggu jadwal sidang KKEP untuk memutuskan apakah masih bisa lanjut mengabdikan dirinya menjadi anggota Polri atau harus pupus lewat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa karier Bharada E akan ditentukan dalam sidang etik, namun masih ada kemungkinan bisa menjadi anggota Polri kembali.

Penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa kliennya bangga menjadi anggota Brimob dan berharap bisa menjadi anggota Polri kembali.

Ibu Bharada E, Rynecke Pudihang berharap bahwa putranya bisa kembali melanjutkan karier untuk mengabdi sebagai anggota Polri.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Fathul Amanah