News

Benarkah Ada Peluang Besar Bagi Richard Eliezer Untuk Bisa Bergabung dengan LPSK? Begini Jawaban Edwin Partogi

Oleh: Cita Aryani. M Minggu 19 Feb 2023, 11:52 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu

AYOJAKARTA.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka peluang bagi Richard Eliezer setelah menjalani masa tahanannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan bergabungnya Richard Eliezer dengan LPSK akan memudahkan pihaknya memberikan perlindungan kepada mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

"Kami membuka diri kalau seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK. Itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami," kata Edwin Partogi dikutip ayojakarta.com dari YouTube Metro TV, Minggu (19/2/2023). 

Menurut Edwin Partogi, Richard Eliezer bukanlah satu-satunya anggota Polri yang mendapat perlindungan dari LPSK.

Baca Juga: Tanggapi Permintaan Kamaruddin Simanjuntak, Nikita Mirzani Beri Komentar Pedas Soal Naik Pangkat

Ia mengungkapkan ada banyak anggota Polri dari kasus yang beragam yang dilindungi LPSK.

"Di LPSK kan ada banyak anggota Polri yang melakukan tugas pengamanan dan pengawalan. Ada yang dari kesatuan Brimob, Intel, Serse, Lantas, Polair dan kalau Richard di sini tentu Richard juga bisa melakukan perlindungan pengamanan kepada saksi terlindung LPSK," katanya.

Sebelumnya diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua sebagaimana dakwaan JPU.

Untuk itu majelis hakim memutuskan hukuman satu tahun enam bulan penjara dengan berbagai pertimbangan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga: Bukan Sakit Hati, Irma Hutabarat Yakin Motif Ferdy Sambo Membunuh Brigadir J karena Hal Ini

Putusan ini memang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara.

Salah satu alasan majelis hakim yang meringankan Richard Eliezer dari hukuman 12 tahun penjara adalah statusnya sebagai justice collaborator yang direkomendasikan oleh LPSK.

Richard Eliezer juga disebut telah mendapatkan maaf dari keluarga Yosua.

Dalam perkara pembunuhan Yosua ini, Richard Eliezer menjadi terpidana bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal serta Kuat Maruf.

Baca Juga: Tak Mau Ferdy Sambo Dihukum Mati, Terungkap Hal yang Sebenarnya Diinginkan Kamaruddin Simanjuntak!

Pada 13 Februari 2023, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusannya di mana ia divonis hukuman mati sedangkan istrinya Putri Candrawathi dipidana 20 tahun penjara.

Sehari setelahnya, giliran Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan.

Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara sedangkan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Fathul Amanah