News

Demi Keselamatan Richard Eliezer, Ronny Talapessy Ajukan Perpanjangan Status JC ke LPSK

Oleh: Cita Aryani. M Minggu 19 Feb 2023, 08:45 WIB
Richard Eliezer dan Ronny Talapessy

AYOJAKARTA.COM - Sang penguak fakta atau justice collaborator pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer sedikit bisa bernapas setelah mendengar vonis hakim yang dijatuhkan pada dirinya.

Seperti diketahui, Richard Eliezer divonis satu tahun enam bulan penjara pada Rabu 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut Richard Eliezer dengan tuntutan 12 tahun penjara.

Kabar baiknya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan banding atas putusan hakim tersebut.

Baca Juga: Polemik Uang Rp200 Juta yang Hilang dari Rekening Yosua, Martin Simanjuntak Tantang Ferdy Sambo Buktikan Ini

Meskipun demikian keselamatan Richard Eliezer masih harus diperhatikan mengingat ancaman yang masih mengintainya setelah vonis hakim.

"Richard tentunya dalam perlindungan LPSK, tetap harus kita jaga agar semuanya berjalan dengan baik, kemudian prosesnya sampai selesai harus dijaga," kata Ronny Talapessy.

Awalnya Ronny Talapessy sempat berpikir JPU akan melakukan banding, tapi ternyata pihak penuntut umum tidak melakukan banding atas putusan hakim tersebut.

"Dalam hal ini kita tetap menjaga supaya keselamatan Eliezer atau kenyamanannya bisa terjaga dengan proses yang bisa berjalan dengan baik," ucap Ronny Talapessy dikutip ayojakarta.com dari YouTube kompastv, Minggu (19/2/2023). 

Baca Juga: Ferdy Sambo Akan Manfaatkan Celah untuk Dapat Lolos dari Vonis Mati? Berikut Kemungkinannya!

Sebelumnya status JC Richard Eliezer sudah diberikan selama enam bulan sejak Agustus 2022 dan habis pada Februari 2023 ini.

Oleh karena itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membenarkan hal perpanjangan status JC tersebut.

Ia menyatakan bahwa pimpinan LPSK telah mengabulkan permohonan Richard Eliezer untuk enam bulan ke depan.

"Richard Eliezer sudah ajukan permohonan perpanjangan perlindungan dan permohonan itu sudah dikabulkan oleh pimpinan LPSK. Jadi enam bulan ke depan ia masih dalam perlindungan LPSK," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

Baca Juga: Terpopuler! Lakukan Ini di Instagram, Benarkah Reza Adik Brigadir J Kecewa dengan Vonis Richard Eliezer?

Edwin Partogi mengungkapkan bahwa bentuk perlindungan terhadap Richard Eliezer setelah putusan pengadilan inkrah atau berkekuatan hukum tetap ini berupa perlindungan fisik.

Ia menyebutkan nantinya akan ada petugas LPSK yang berada di dekat Richard Eliezer dalam sel.

"Kemudian ada pemenuhan psikososial, kami bantu Richard menjaga spiritualnya dalam proses pemidanaannya, termasuk kesehatan medis dan psikologis," katanya.

Diketahui dalam kasus perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua, kelima terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga: LPSK Siaga Potensi Ancaman yang Mengintai Richard Eliezer dari Para Pihak Ini, Siapa Saja?

Mereka dinyatakan melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Para terdakwa dijatuhi dengan hukuman yang berbeda, yakni Ferdy Sambo divonis mati, istrinya Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, mantan sopirnya Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan mantan ajudannya Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara sedangkan Richard Eliezer satu tahun enam bulan penjara.

Adapun vonis keempat terdakwa selain Richard Eliezer memang lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Baca Juga: Exclusive, Inilah Sosok Mbak-mbak LPSK Cantik Yang Selalu Mengawal Richard Eliezer!

Sebab hakim memberikan vonis ultra petita kepada mereka berempat.

Setelah vonis dibacakan, keempat terdakwa tersebut kompak mengajukan banding.

Berbeda dengan Richard Eliezer, ia tidak melakukan banding karena putusan tersebut sudah di inkrahkan lantaran ia merasa puas dengan vonis tersebut.***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Fathul Amanah