News

Menjelma jadi 'Simbol Kejujuran', Bharada E akan Kembali Berseragam Polisi? Penasihat Kapolri: Sangat Mungkin!

Oleh: Putri Ratnasari Sabtu 18 Feb 2023, 17:38 WIB
Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi

AYOJAKARTA.COM - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J yakni Richard Eliezer atau Bharada E telah mendapat vonisnya.

Richard Eliezer saat ini bak idola baru yang menjelma sebagai 'Simbol Kejujuran' usai menguak perkara tersebut.

Bahkan pendukung atau fans Richard Eliezer pun diketahui semakin bertambah.

Baca Juga: Alasan Pihak Yosua Tak Ingin Jaksa Banding Vonis Richard Eliezer, Kamaruddin Simanjuntak Blak-blakan Sebut Ini

Bharada E mendapat vonis dari hakim 1 tahun 6 bulan penjara.

Hal itu diberikan atas perbuatannya ikut serta dalam melakukan pembunuhan kepada Brigadir J.

Usai vonis yang dijatuhkan pada Richard Eliezer, banyak masyarakat yang mempertanyakan bisakah dirinya kembali di Kepolisian.

Baca Juga: Richard Eliezer Terancam Jika Kembali Menjabat sebagai Polri? Susno Duadji: Justru Tempat Paling Aman...

Mendengar hal itu, Penasihat Ahli Kapolri yakni Aryanto Sutadi angkat bicara.

Melansir dari kanal YouTube BeritaSatu, Penasihat Ahli Kapolri ini mengatakan sangat mungkin Richard Eliezer bisa kembali berseragam polisi.

"Saya gak tahu formal yuridis atau tidak. Tapi menurut saya sangat mungkin," ujar Aryanto Sutadi dikutip pada Sabtu, (18/2/2023).

Baca Juga: Ronny Talapessy Ungkap Fakta Mengejutkan, Penyidik Sampai Putarkan Lagu Rohani Saat Periksa Richard Eliezer

Sebab menurutnya, Richard Eliezer dipidana karena mengikuti perintah Ferdy Sambo.

"Ya karena Eliezer itu kan kemarin itu kan dipidanakan, diproseskan karena dituduh melakukan suatu tindakan yang tercela ya," jelasnya.

Ia pun menambahkan bahwa Ferdy Sambo menghabisi Brigadir J dengan memanfaatkan anak buahnya untuk menghilangkan jejak.

Baca Juga: Pernikahan Richard Eliezer akan Diadakan di Tv higga Ditanggung Hotman Paris, Netizen: Kasihan Keluarga Korban

Aryanto Sutadi menuturkan, dari sekian banyak anggota polisi yang terseret, hanya Ferdy Sambo yang dihukum berat.

"Kasusnya itu simpel kok, cuma pak Sambo sendiri yang melakukan itu kemudian dia melibatkan anggotanya," imbuhnya.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo mendapat vonis mati dari hakim.

Baca Juga: Geger! Kekhawatiran Soal 'Sisa Dendam' yang Siap Ancam Richard Eliezer, Susno Duadji: Kekuatan Sambo Habis!

Ayah Trisha Eungelica itu terbukti bersalah melakukan perbuatan kejahatan pembunuhan berencana.

Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis penjara selama 20 tahun.

Bukan hanya itu, sopir Ferdy Sambo yaitu Kuat Maruf mendapat vonis 15 tahun penjara.

Sedangkan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh hakim.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Desi Kris