AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer telah divonis hukuman pidana 1,5 tahun penjara.
Vonis itu jauh berbeda dengan tuntutan jaksa berupa 12 tahun penjara.
Ada wacana jaksa akan banding karena perbedaan tuntutan dan vonis yang sangat jauh ini.
Baca Juga: Benarkah Tiket Kereta Api Angkutan Lebaran Tahun 2023 Sudah Dibuka? Simak Informasinya Berikut Ini
Guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengomentari soal wacana jaksa banding atas vonis Richard Eliezer
Hibnu Nugroho menyinggung soal status justice collaborator yang disandang Richard Eliezer.
Ia juga mengingatkan jika Richard Eliezer sudah banyak membantu jaksa.
"Karena sudah sebagai justice collaborator, sudah membantu jaksa," ujar Hibnu dikutip AyoJakarta.com dari YouTube CNN pada Kamis (16/2/2023).
Meski jaksa sempat mengalami dilema yuridis saat menentukan status justice collaborator pada Bharada E.
Sehingga jaksa sempat mengajukan tuntutan 12 tahun penjara pada Richard Eliezer.
"Jaksa menyatakan ada dilema yuridis, untuk menentukan JC yang sekarang, sehingga tuntutan 12 tahun," jelas guru besar hukum pidana ini.
Sehingga menurutnya idealnya adalah jaksa tak perlu melakukan huku,
Bahkan diingatkan Hibnu Nugroho jika Richard Eliezer ini malah diberikan hadiah, bukan dihukum.
"Idealnya tidak melakukan (banding), karena ini bukan menghukum ya," ucapnya mengingatkan.
"Memberikan suatu reward," tambah guru besar hukum pidana Universtitas Jenderal Soedirman.
Sehingga hadiah ini sudah diberikan negara pada Richard Eliezer.
Bahkan diingatkan jika seharusnya jaksa dan hakim satu suara.
Diharapkan agar jaksa tidak mengajukan banding pada vonis Richard Eliezer.
"Jaksa dan hakim itu satu, sehingga tidak perlu melakukan upaya hukum banding lagi," ucapnya
"Lain dengan pemidanaan," tambah Hibnu Nugroho memberikan peringatan.
Sehingga ia berharap agar jaksa tidak melakukan banding.
Meskipun ia tidak ingin mempengaruhi keputusan jaksa ke depannya.
Terlebih justice collaborator selalu mendapatkan hukuman pidana yang paling ringan.
"Dengan demikian, Mudah-mudahan tidak (banding)," ucap Hibnu Nugroho.
"Bicara konsep bahwa JC dipilih suatu pidana yang paling ringan," tandasnya mengakhiri.
Soal wacana jaksa yang akan mengajukan banding belum ada keterangan resmi dari PN Jaksel.***