AYOJAKARTA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi tidak mengajukan banding untuk terpidana Richard Eliezer atau Bharada E.
Hal itu diumumkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam konferensi pers yang digelar pada hari ini, 16 Februari 2023.
Sebelumnya Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan bui.
Baca Juga: Golden Hour! Syekh Ali Jaber Bocorkan 2 Amalan di Waktu Subuh yang Datangkan Rezeki Melimpah
Terlebih Bharada E terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Kamis, (16/2/2023), Berkenaan dengan hal tersebut Jaksa tidak mengajukan banding untuk Bharada E.
“Sehingga putusan ini dengan kemarin saya mendengar penasehat hukum daripada Richard Eliezer kami tidak menyatakan banding, dan kami tidak banding, sehingga mempunyai putusan yang tetap,” kata Jaksa.
Berikut poin penting yang menjadi pertimbangan Jaksa untuk tidak mengajukan banding.
Pertama, yakni Jaksa mempertimbangkan keluarga Brigadir Yosua yang telah memaafkan kesalahan Richard Eliezer.
Menurutnya, kata maaf merupakan yang tertinggi dalam putusan hukum.
Baca Juga: Ricuh! Drama Pemilihan Wakil Ketua PSSI Haruskan Voting Ulang, Berikut Rekapnya..
“Kami melihat keluarga korban satu sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan, dalam hukum manapun maupun hukum Agama, kata maaf itu merupakan yang tertinggi dalam putusan hukum,” jelas Jampidum.
Kedua, Fadil Zumhana menjelaskan bahwa seluruh dakwaan Jaksa telah diambil alih oleh Hakim.
Ia juga menghormati putusan Hakim yang telah mewujudkan keadilan masyarakat.
“Putusan Hakim ini sudah mengambil alih seluruh unsur dari dakwaan Jaksa, sehingga kami menghormati putusan hakim yang telah mewujudkan keadilan substantif yang dapat diterima oleh masyarakat,” ungkap Fadil.
Baca Juga: SAH! Ratu Tisha dan Yunus Nusi Terpilih Jadi Waketum PSSI Periode 2023-2027
Ketiga, yakni Richard telah berkorban untuk mengungkap kasus ini menjadi terbuka.
Dikatakan Jampidum, sejak awal Richard kooperatif, dan hal ini menjadi contoh bagi penegak hukum
“Saudara Richard Eliezer yang telah berterus terang kooperatif dari awal itu merupakan contoh bagi pelaku penegakan hukum yang membongkar suatu peristiwa pidana,” tutur Fadil.
Sehingga pertimbangan itu vonis Bharada E tetap ringan yakni 1 tahun dan 6 bulan.
“Inkrahlah putusan ini, dengan pertimbangan-pertimbangan tadi,” pungkas Jampidum.***