AYOJAKARTA.COM – Kuasa Hukum keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Diketahui, Kamaruddin Simanjuntak datang ke Polres Metro Jakarta Selatan bersama kedua orang tua Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan kedatangannya untuk membuat laporan terkait dengan barang milik Brigadir J yang hilang.
“Waktu itu saya sudah bertemu dengan Kabareskrim Polri menjelaskan bahwa ada yang hilang milik almarhum,” kata Kamaruddin dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV pada Kamis (16/2/2023).
Kamaruddin mengungkapkan bahwa dirinya berharap laporannya akan dikembangkan oleh penyidik.
Ia menyampaikan bahwa saat itu dirinya juga sudah bertemu dengan Direktur yang berpangkat Brigjenpol.
Dalam hal ini, Kamaruddin menyampaikan adanya laporan dari orang kepercayaannya tentang dugaan pencurian uang Brigadir J.
“Tadinya harapan kami laporan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP akan dikembangkan oleh penyidik karena saya sudah menghadap sendiri kepada Kabareskrim,” ungkapnya.
“Bahkan di depan saya dipanggil dua Direktur berpangkat Brigjen Pol Dirtipidum Polri dan Dirkrimsus tentang penyampaian saya bahwa berdasarkan laporan intelijen saya waktu itu ada dugaan pencurian uang Rp 200 juta pada tanggal 11 Juli,” sambungnya.
Kamaruddin menjelaskan bahwa saat itu ia berharap akan ada perkembangan dari tim penyidik.
Sayangnya, apa yang ia laporkan tidak dikembangkan karena penyidik fokus pada kasus pembunuhan.
“Harapan saya waktu itu akan ada pengembangan penyidik, ternyata tidak dikembangkan yang fokus mereka itu kepada pembunuhan terencana juncto pembunuhan biasa, dan yanh dibuktikna di pengadilan hanyalah pembunuhan terencana,” jelasnya.
Kamaruddin menuturkan bahwa hingga saat ini barang-barang milik Brigadir J belum dikembalikan kepada keluarga.
Hal ini lah yang kemudian membuat Kamaruddin memutuskan membuat laporan ke kepolisian.
Menurut Kamaruddin, langkah yang ia ambil ini bisa menjadi alasan pemberat apabila para terpidana yang terlibat berani banding hingga kasasi.
“Barang-barang almarhum belum juga dikembalikan oleh karena itu kita membantu mereka ke jalan yang benar dengan cara membuat laporan polisi, bukan dengan main hakim sendiri, bukan dengan main hakim jalanan,” tuturnya.
“Jadi kita bantu mereka meninggalkan cara yang jahat masuk ke dalam pertobatan agar mereka menyadari perbuatannya dan ini nanti juga menjadi alasan pemberat kalau mereka berani banding, termasuk kalau mereka berani kasasi karena masih ada tindak pidana lain yang akan menyusul,” tutupnya.***