AYOJAKARTA.COM – Kabar gembira datang bagi para calon jemaah haji yang tengah menunggu kepastian kabar Bayar Haji 2023 yang tengah disepakati oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI.
Kemenag dan Komisi VIII DPR RI yang tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) Haji akhirnya telah menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp49,8 juta.
Besaran Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji tahun 2023 menjadi Rp49.812.711,12 atau sebesar 55,3%.
Bipih tersebut lebih rendah dari usulan pemerintah lewat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mengusulkan biaya haji tahun ini menjadi Rp69,19 juta atau sebesar 70%.
Sementara itu, untuk besaran BPIH sendiri telah sah dipatok dengan biaya senilai Rp 90 juta, yang juga jauh berkurang dari usulan awal sebesar Rp 98,8 juta.
Kabar gembira juga disampaikan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang terkait jemaah haji lunas tunda tahun 2020/2021 yang akan berangkat tahun 2023 ini.
Dimana jemaah haji lunas tunda tahun 2020/2021 yang akan berangkat tahun 2023 ini sejumlah 84.609 tidak akan dibebankan biaya tambahan terkait kekurangan Bipih mereka.
Peningkatan biaya dibayarkan oleh BPKH senilai akumulasi total Rp845 miliar.
”Jemaah haji lunas tunda tahun 2020/2021 tidak dibebankan, sedangkan jemaah haji lunas tunda tahun 2022 dan 2023 masing-masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta dan Rp23,5 juta,” jelas Marwan seperti dikutip Ayojakarta.com pada laman resmi DPR RI.
Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq juga menyampaikan tanggapannya terkait penurunan biaya haji tahun 2023 ini.
Maman merasa puas dengan hasil keputusan Panja Haji yang dapat menurunkan beberapa komponen biaya haji.
Ditambah juga dengan beberapa komposisi persentase nilai manfaat dengan Bipih sehingga biaya haji yang dibebankan kepada calon jemaah bisa lebih terjangkau publik.
Kiai Maman juga menambahkan bahwa keputusan ini merupakan bentuk keadilan bagi para calon jemaah haji lunas tunda yang seharusnya berangkat ke Tanah Suci tahun 2020 dan 2022 lalu.
Namun lantaran pandemi Covid-19 terpaksa keberangkatan haji harus diurungkan. Apalagi mereka pun punya hak lebih nilai manfaat dari rekening virtual jemaah haji sejak tahun pelunasan.
Diketahui dalam paparan hasil rapat oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, biaya yang dibebankan meliputi biaya penerbangan, living cost, dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Sedangkan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata perjamaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44.7% meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.***