News

Luar Biasa! Begini Respons Mahfud MD Usai Dengar Vonis Richard Eliezer, Kagum pada Hakim: Hebat Bener

Oleh: Putri Ratnasari Kamis 16 Feb 2023, 09:21 WIB
Luar Biasa! Begini Respons Mahfud MD Usai Dengar Vonis Richard Eliezer, Kagum pada Hakim: Hebat Bener

AYOJAKARTA.COM - Menko Polhukam Mahfud MD bertepuk tangan usai mendengar vonis Richard Eliezer.

Mahfud MD mengaku terkejut dengan keberanian hakim dalam memberikan vonis untuk Richard Eliezer.

Menurut Mahfud MD, hal itu sangatlah luar biasa mengingat tuntutan Richard Eliezer sebelumnya 12 tahun penjara.

Baca Juga: Tegas Beri Pesan pada Richard Eliezer Usai Vonis, Rosti Simanjuntak Ibunda Brigadir J: Pembelajaran Berharga

Kini dengan keadilan hakim, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan.

"Ya kaget karena ada hakim begitu hebat dan berani," ujar Mahfud MD dikutip AyoJakarta dari YouTube KOMPASTV pada Kamis, (16/2/2023).

"Dari 12 tahun menjadi 1 setengah tahun itu memang perlu keberanian untuk menjelaskan itu," imbuh sang Menteri.

Sebelumnya, Mahfud MD sempat mengatakan bahwa hukuman yang pantas untuk Richard Eliezer adalah di bawah 5 tahun.

Baca Juga: Terpopuler! Tak Puas, Bibi Brigadir J Soroti Vonis Richard Elizer 1 Tahun 6 Bulan Penjara: Sangat Sakit

"Tetapi kalau 12 tahun itu nggak bener menurut saya kan begitu, tetapi berarti 1 setengah tahun hebat bener," ungkapnya.

Dan menurut Mahfud MD, konstruksi hukum yang dibangun oleh hakim sangat luar biasa.

Sebab semua yang terdapat di persidangan sangat dipertimbangkan.

Sebagai informasi, terpidana yang lain dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim.

Sementara itu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapat vonis 20 tahun penjara.

Sedangkan Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal mendapatkan vonis 13 tahun penjara.

Setelah hakim membacakan vonis kelimanya, ruang sidang selalu riuh.

Bahkan saat pembacaan vonis untuk Richard Eliezer, ruang sidang langsung heboh karena tingkah para pengunjung sidang yang bersorak-sorai.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Aulli R Atmam