News

Tegas Beri Pesan pada Richard Eliezer Usai Vonis, Rosti Simanjuntak Ibunda Brigadir J: Pembelajaran Berharga

Oleh: Putri Ratnasari Kamis 16 Feb 2023, 08:12 WIB
Tegas Beri Pesan pada Richard Eliezer Usai Vonis, Rosti Simanjuntak Ibunda Brigadir J: Pembelajaran Berharga

AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer atau Bharada E merupakan terpidana kasus pembunuhan Brigadir J.

Seperti diketahui, Richard Eliezer mendapat vonis 1 tahun 6 bulan dari hakim.

Sebelumnya, Richard Eliezer sudah sempat meminta maaf kepada keluarga Brigadir J atas apa yang telah terjadi.

Dirinya bersujud pada kedua orang tua Brigadir J saat di persidangan.

Dia juga berjanji akan membela Yosua untuk terakhir kalinya dengan mengungkap apa yang ia ketahui saat pembunuhan terjadi.

Baca Juga: Hakim Sebut Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Bongkar 3 Dugaan Pemicunya

Setelah vonis diberikan kepada Richard Eliezer, Rosti Simanjuntak yang merupakan ibunda Brigadir J memberikan pesan.

Menurut Rosti Simanjuntak, kejadian ini adalah pembelajaran yang berharga untuk Richard Eliezer.

Ia berpesan agar Richard Eliezer jangan mudah terpengaruh rayuan jahat lagi.

Seperti halnya Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yang pernah memberikan janji-janji dan bisa merusak masa depan Richard Eliezer.

"Ini pembelajaran yang berharga buat dia. Janganlah mau tergiur dengan janji-janji mulut penjahat atau seperti Sambo dan Putri yang selalu memberikan janji-janji yang merusak masa depannya," ujar Rosti Simanjuntak dikutip AyoJakarta dari YouTube METROTV pada Kamis, (16/2/2023). 

Baca Juga: Inilah Mengapa Jaksa Tuntut Richard Eliezer 12 Tahun Penjara, Pakar: Kejaksaan dan Kepolisian Sama-sama Begini

Menurut Rosti Simanjuntak, hal itu dapat merusak hati dan pikirannya serta akan merusak iman Richard Eliezer kepada Tuhan.

"Terlebih merusak hati dan pikirannya, imannya kepada Tuhan," tambahnya.

Sebagai informasi, Richard Eliezer mendapat vonis 1 tahun 6 bulan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Sedangkan Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi mendapat vonis 20 tahun penjara.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Fathul Amanah