News

Ditetapkan Sebagai Justice Collaborator, Hakim Beri Penghargaan Kepada Richard Eliezer, Apa itu?

Oleh: Guruh Mayka Putra Rabu 15 Feb 2023, 17:18 WIB
Ditetapkan Sebagai Justice Collaborator, Hakim Beri Penghargaan Kepada Richard Eliezer, Apa itu?

AYOJAKARTA.COMRichard Eliezer atau Bharada E telah menerima putusan atau vonis oleh Hakim atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim pada hari ini Rabu, 15 Februari 2023 di PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tuntutan kepada Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya.

Baca Juga: Terungkap! 6 Poin Meringankan dan 1 Poin Memberatkan Vonis Richard Eliezer atas Kasus Yosua, Apa Saja?

Tuntutan yang diberikan oleh JPU kepada Richard Eliezer dinilai tidak sesuai dengan statusnya sebagai Justice collaborator.

Terlebih pemberian status Justice collaborator kepada Richard Eliezer merupakan rekomendasi dari LPSK.

Sebagai seorang Justice Collaborator seharusnya Richard Eliezer mendapatkan hukuman yang lebih rendah dari para terdakwa lainnya.

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, tuntutan yang diberikan oleh JPU kepada Richard Eliezer telah mengakomodir rekomendasi Justice collaborator dari LPSK.

Jampidum beralasan bahwa tuntutan yang diberikan oleh JPU kepada Richard Eliezer lebih ringan dari Ferdy Sambo sebagai pelaku utama.

Baca Juga: Richard Eliezer Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan , LPSK Minta Hal Ini kepada JPU: Kami Berharap Jaksa..

Ferdy sambo dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara seumur hidup.

Lebih lanjut, Jampidum mengatakan apabila tidak mengakomodir rekomendasi dari LPSK bahwa Richard Eliezer adalah seorang Justice collaborator maka, JPU dapat menuntutnya sama dengan Ferdy Sambo karena perannya sebagai eksekutor.

Dalam sidang vonis Richard Eliezer pada hari ini, Hakim menetapkannya sebagai Justice collaborator dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Rabu (15/2/2023).

“Berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan serta adanya kebenaran fakta penyebab meninggalnya korban Yosua Hutabarat yang telah dikepung berbagai pihak yang mengakibatkan gelapnya perkara sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik,” kata Hakim

“Maka kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa Richard Eliezer dengan berbagai resiko telah menyampaikan kejadian yang sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator,” sambungnya.

Baca Juga: 4 Rekomendasi HP Terbaik 2023 Harga Rp 3 Jutaan Ada Redmi, Samsung hingga Infinix! Fasilitas Rasa Sultan

Dengan ditetapkannya Richard Eliezer sebagai Justice collaborator maka dirinya berhak mendapatkan penghargaan yang telah ditentukan oleh undang-undang.

“Serta berhak mendapatkan penghargaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A Undang-undang No. 31 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 13 tahun 2006,” tutur Hakim.

Didalam Pasal 10A Undang-undang No. 31 tahun 2014 ayat 1 disebutkan bahwa Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.

Bentuk penghargaan yang dimaksud dalam pasal 10A Undang-undang No. 31 tahun 2014 ayat 1 penjelasannya tertuang dalam pasal 10A Undang-undang No. 31 tahun 2014 ayat 3.

Baca Juga: Geger! Syarifah Fans Ferdy Sambo Tidak Terima Richard Eliezer Dihukum Ringan: di Mana Hati Nuranimu Pak Hakim?

Dalam pasal 10A UU No. 31 tahun 2014 ayat 3 disebutkan bahwa penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa keringanan penjatuhan pidana atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.

Berdasarkan pasal tersebut maka Hakim harus memberikan penghargaan kepada Richard Eliezer berupa vonis ringan.

Dan hal tersebut terbukti dalam sidang pembacaan vonis oleh Hakim terhadap Richard Eliezer.

Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Sudah 37 Ribu Lebih Korban, Inilah 7 Penyebab Gempa Bumi Turki yang Menelan Begitu Banyak Korban

“Mengadili menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” sambungnya.

Dengan demikian, maka Richard Eliezer menerima vonis lebih rendah dari tuntutan JPU dan lebih rendah dari vonis yang diberikan Hakim kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.***

Reporter Guruh Mayka Putra
Editor Jinan Vania Barizky