AYOJAKARTA.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni Richard Eliezer kini sudah menjalani sidang vonisnya.
Richard Eliezer menjalani sidang tersebut pada Rabu, (15/2/2023) di PN Jakarta Selatan.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Richard Eliezer pernah mendapatkan tuntutan 12 tahun penjara.
Kemudian dalam sidang vonis, hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan, yakni hanya 1 tahun 6 bulan.
Richard Eliezer atau Bharada E merupakan terdakwa yang menyandang status Justice Collaborator (JC).
Hal itulah yang selalu diperdebatkan masyarakat hingga jelang sidang vonis.
Sebab sebagai JC, memang sudah seharusnya Richard Eliezer bisa mendapat hukuman yang ringan.
Dengan vonis 1 tahun 6 bulan yang sudah jatuh, Richard Eliezer kini berpeluang kembali berkarier sebagai polisi.
Hal tersebut diketahui berdasarkan penjelasan Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting.
Jamin Ginting menjelaskan jika Richard Eliezer akan dikembalikan di Kepolisian, maka dia tidak boleh dihukum lebih dari dua tahun.
Hal itu karena syarat kembali di Kepolisian tidak boleh dipidana lebih dari dua tahun.
"Bedanya begini, kalau dia mengembalikan ke Kepolisian artinya hukumannya itu tidak boleh lebih dari dua tahun," ujar Jamin Ginting dalam tayangan Kompas TV
"Karena syarat untuk bisa diterima lagi di Kepolisian tidak boleh dipidana dengan pidana lebih dari dua tahun," pungkasnya.
Dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan, maka kini jalan pun terbuka lebar bagi Richard Eliezer untuk kembali ke kepolisian.***