News

Lebih Ringan Jauh dari Tuntutan JPU, Richard Eliezer Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Oleh: Ardiany Fitri Sholekah Rabu 15 Feb 2023, 12:36 WIB
Lebih Ringan Jauh dari Tuntutan JPU, Richard Eliezer Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan

AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Rabu (15/2/2023) diagendakan pembacaan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer.

Persidangan hari ini adalah puncaknya karena keempat terpidana lainnya sudah diadili di muka persidangan.

Sidang yang diselenggarakan di PN Jakarta Selatan hari ini begitu menarik perhatian karena sang Justice Collaborator akhirnya mendapatkan putusan yang selama ini ditunggu-tunggu oleh masyarakat luas.

Baca Juga: Dukung Richard Eliezer, Deretan Karangan Bunga Penuhi PN Jaksel: Dari Kamu Icad, Kami Jadi Tau Kejujuran...

Jalan terjal pun telah dilewati oleh berbagai elemen pendukung Eliezer karena tuntutan yang diberikan jaksa yakni penjara selama 12 tahun melukai rasa keadilan.

Berbagai macam dukungan berupa Amicus Curiae yang dikirimkan kepada PN Jakarta Selatan dari banyak guru besar hukum pidana atau kehadiran para pendukung diharapkan dapat mengurangi hukuman dari Richard Eliezer.

Dikutip AyoJakarta.com dari tayangan Breaking News pada akun YouTube KOMPASTV (15/2/2023), pada sidang pembacaan putusan ini Bharada E alias Richard Eliezer divonis dengan hukuman penjara 1 tahun 6 Bulan.

Baca Juga: 4 Terdakwa Pembunuhan Yosua Dapat Vonis di Atas Tuntutan, Kamaruddin Simanjuntak Minta Richard Eliezer Ringan

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana selama 1 tahun 6 Bulan," ucap hakim Wahyu.

Saat mendengarkan putusan vonis hakim tersebut, Richard Eliezer terlihat menangis haru, diikuti dengan teriakan berbagai pendukung Richard Eliezer.

Saat vonis dibacakan sidang pun sempat ricuh hingga membuat Richard Eliezer harus segera diamankan oleh beberapa orang dari LPSK.

Baca Juga: Ronny Talapessy Optimis Amicus Curiae Bisa Meringankan Hukuman Richard Eliezer Hari Ini

Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa kepada para pihak dipersilahkan untuk melakukan banding, menerima atau pikir-pikir.

"Kepada para pihak dipersilahkan untuk melakukan banding, menerima atau pikir-pikir," ucap hakim Wahyu.

Hingga saat ini tim penasihat hukum Richard Eliezer belum memberikan respon terkait putusan vonis tersebut.***

Reporter Ardiany Fitri Sholekah
Editor Desi Kris