AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo harus rela kehilangan sumber pendapatan sejak dinyatakan sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana.
Ferdy Sambo kehilangan pekerjaan setelah diberhentikan dengan tidak hormat dari kesatuan Polri
Kasus pembunuhan yang menjerat Ferdy Sambo merenggut kebahagiaan, ketentraman rumah tangga serta penghasilannya.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Cair Lewat PT.Pos Indonesia? Inilah Berkas yang Harus Dipersiapkan
Sebelumnya mantan Kepala Divisi Pengamanan dan Profesi (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo disebut-sebut menjanjikan hadiah uang Rp2 miliar kepada tiga anak buahnya yang ikut membantu menghabisi nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu.
Rinciannya adalah Bharada Richard Eliezer Rp1 miliar, serta Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing Rp500 juta.
Namun sebelum janji ini terpenuhi, Ferdy Sambo beserta ketiga anak buahnya yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, serta Kuat Maruf sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan kini Sambo telah dijatuhkan vonis hukuman mati, Ricky Rizal 13 tahun penjara dan Kuat Maruf 15 tahun penjara, sementara Baradha Eliezer masih menunggu vonis hakim.
Majelis hakim memberikan vonis lebih rendah terhadap Ricky Rizal dibandingkan dengan Kuat Maruf dengan pertimbangan Ricky Rizal lebih muda dan memiliki tanggung jawab keluarga, hal ini lebih unggul dari Kuat Maruf.
Dikutip dari kanal YouTube Metro TV pada Rabu 15 Februari 2023, Kamaruddin Simanjuntak menyebut Ferdy Sambo telah jatuh, tak ada lagi pemasukan, bahkan sekarang telah divonis mati, sehingga kecil kemungkinannya dia akan menepati janji memberikan uang terhadap ketiga bawahannya tersebut.
"Saya yakin Ferdy Sambo tidak akan memberikan uang itu lagi, karena Ferdy Sambo sudah dihukum mati,"ujar Kamaruddin.
"Dan mungkin juga sudah tidak ada lagi pemasukan, sudah dipecat dari kepolisian,"lanjut kuasa hukum keluarga Yosua.
"Saya rasa janji dia untuk memberikan Rp500 juta, Rp500 juta, termasuk Rp1 miliar kepada Baradha Eliezer tidak akan diberikan lagi,"ujarnya.
Kamaruddin juga menyinggung jika Kuat Maruf dan Richard Eliezer bisa menggugat ke pengadilan semisal mereka mengatakan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo ingkar janji untuk membayar Rp500 juta tersebut.
Kamaruddin berpendapat hakim akan menolak, karena tidak boleh ada perjanjian yang melawan hukum karena kausa tidak halal atau bukan karena sebab yang halal.***