News

CEK FAKTA: PN Jaksel Gerak Cepat!, Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Dikirim Ke Nusakambangan untuk Eksekusi Mati

Oleh: Dyah Arum Ratri Selasa 14 Feb 2023, 22:00 WIB
Heboh kabar pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bergerak cepat Ferdy Sambo-Putri Candrawathi dieksekusi mati.

AYOJAKARTA.COM – Usai menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo dan pidana 20 tahun kepada terdakwa Putri Candrawathi, heboh kabar pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bergerak cepat.

Kabar itu menyebut bahwa terdakwa Ferdy Sambo langsung dibawa ke Nusakambangan untuk dieksekusi mati.

Tidak hanya Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi juga turut serta dibawa ke Nusakambangan oleh aparat.

Baca Juga: Wah! Kuat Maruf Syok Berat dan Anggap Tak Adil Soal Vonis 20 Tahun Putri Candrawathi, Ternyata Ini Alasannya

Kabar menghebohkan soal Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang dikirim ke Nusakambangan untuk segera dieksekusi mati tersebut beredar di platform YouTube.

Kabar tersebut diunggah oleh sebuah kanal YouTube bernama RODA POLITIK pada Selasa, 14 Februari 2023.

Unggahan video dengan durasi 8 menit 6 detik tersebut telah ditonton sebanyak 4,9 ribu kali.

Video tersebut diberi judul AKHIRNYA FERDY SAMBO DAN IBU PC DIKIRIM KE NUSAKAMBANGAN UNTUK DIEKSEKUSI HUKUMAN MATI??”.

Baca Juga: Postingan Pilu Trisha Eungelica Usai Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Divonis Berat Oleh Hakim: I’m So…

Tidak hanya judul, pada bagian thumbnail video juga disertakan caption bertuliskan “BREAKING NEWS BARU TIBA DI NUSAKAMBANGAN SAMBO&ISTRINYA AKAN SEGERA JALANI HUKUMAN MATI”.

Lantas apakah kabar jika Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dikirim ke Nusakambangan untuk segera dieksekusi mati tersebut benar?

Setelah ditelusuri dan ditonton hingga akhir, isi dalam video tersebut tidak ada yang menginformasikan sesuai dengan judul ataupun thumbnail.

Foto-foto yang dipasang pada thumbnail juga merupakan hasil editan dan kolase dari beberapa foto yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan isi video.

Baca Juga: Curahan Hati Trisha Eungelica, Setelah Ferdy Sambo Divonis Mati dan Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Selain itu, fakta yang terdapat dalam video justru berisi sejumlah cuplikan dari beberapa proses persidangan Ferdy Sambo.

Ada juga pernyataan dan harapan dari ibunda mendiang Brigadir J jelang sidang vonis Ferdy Sambo pada Senin, 13 Februari 2023 kemarin.

“Iya sesuai dengan harapan kami dan doa kami kepada Tuhan yang kami panjatkan setiap saat, Tuhan telah nyatakan mujizatnya melalui perpanjangan tangannya yaitu hakim sebagai utusan dimuka bumi ini mereka telah memberikan harapan kami sesuai dengan perbuatan Sambo dia mendapatkan putusan vonis yaitu hukuman mati,” ujar Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak.

Selain itu ada juga tanggapan dari pihak kuasa hukum Ferdy Sambo yakni Arman Hanis usai sidang putusan digelar.

Sehingga dari seluruh penjelasan tersebut dapat disimpulkan jika kabar bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dikirim ke Nusakambangan untuk dieksekusi mati adalah salah.

Kabar tersebut juga dapat dikategorikan sebagai hoaks karena mengandung informasi yang menyesatkan publik.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Tedi Rukmana